LombokPost-Dunia pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah kembali disorot. Setelah kasus pencabulan, kini giliran perundungan yang menimpa seorang santri hingga berujung kematian, memicu keprihatinan publik dan desakan agar Kementerian Agama tidak tinggal diam.
Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB Supardi Yusuf mengatakan, Kementerian Agama sebagai pihak yang menaungi ponpes seharusnya aktif menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
“Kementerian Agama jangan diam saja ketika terjadi permasalahan di lingkungan pondok pesantren karena dialah (Kemenag, red) yang menjadi leading sektor,” ucap Supardi pada LombokPost, Selasa (5/8).
Ia menilai, kurangnya pengawasan dari pimpinan ponpes maupun pendamping terhadap aktivitas santri. Akibatnya, di asrama masih sering terjadi perkelahian, saling ejek, hingga perundungan yang menyebabkan korban jiwa.
“Saya melihat, pengawasan yang diberikan dari jarak jauh saja. Kontrol dari pimpinan ponpes yang kurang,” tegasnya.
Supardi menekankan agar Kementerian Agama memperketat izin pendirian ponpes baru. Menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan latar belakang sebagai lulusan Timur Tengah, Arab Saudi, atau Mesir, karena mendirikan ponpes memerlukan tanggung jawab besar.
“Kementerian Agama juga harus selektif dalam memberikan izin pembangunan ponpes, karena ini tanggung jawab sosial yang dipikul ponpes,” kata Supardi.
Ia juga menyoroti tidak adanya program atau kegiatan Kementerian Agama dalam mencegah kasus-kasus yang terjadi di ponpes. YIPU menilai Kemenag hanya diam di tengah maraknya persoalan di lingkungan ponpes di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
“Jika dibiarkan ini akan menjadi citra buruk di masyarakat, orang tua memondokkan anaknya ke sana untuk menimba ilmu, berpendidikan, bukan menjadi korban perundungan, korban pelecehan seksual,” papar Supardi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani mengatakan, pihak ponpes seharusnya ketat mengawasi anak didik di asrama maupun setelah jam belajar. “Harus diantisipasi, agar pergaulannya tidak kelewatan, jangan sampai interaksi santri-santri ini berlebihan,” ungkapnya.
Dalam kasus perundungan ini, tegas politisi NasDem itu, pihak ponpes juga harus bertanggung jawab. Meski keluarga korban menyatakan menyelesaikan secara kekeluargaan, hal ini tidak boleh dibiarkan.
“Ponpes harus ada pertanggungjawaban terhadap keluarga korban, lebih-lebih ini anak mereka,” cetus Hamzani.
Komisi IV menilai Kemenag Loteng sangat minim dalam melakukan pengawasan terhadap ponpes di lapangan. Meski pelakunya adalah oknum, kasus ini harus ditindaklanjuti. Sebagai wakil rakyat, ia mengaku sangat prihatin terhadap kejadian tersebut.
“Kita segera akan panggil, ini menjadi perhatian serius kami di komisi empat,” kata dia.
Dikatakan, DPRD saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (perda) tentang ponpes untuk mencegah kejadian serupa. Pihaknya akan meninjau kembali isi rancangan apakah sudah memuat perlindungan terhadap santri ketika terjadi peristiwa yang merugikan mereka.
“Harus ada cantumkan sanksi, tapi saya akan lihat lagi isi rancangannya,” tukas Hamzani.
Sebelumnya, kasus perundungan yang menewaskan santri inisial M (13) terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Janapria. Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
Dokter Puskesmas Janapria dr Anisa Dwi Maharani mengaku telah memeriksa kondisi fisik korban, untuk memastikan ada tidaknya tanda kekerasan.
“Dari history di bagian perut korban sempat dipukul, saya lihat ada memar. Pada bagian kepala tidak kami lihat bocor, benjolan. Karena ini kematian tidak wajar, dari rangkaian pemeriksaan, saat benturan ke tembok atau pemukulan pada korban mengenai tepat pada saraf vagus atau saraf kranial ke sepuluh dimulai dari batang otak, turun melalui leher, dada dan berakhir ke perut bagian ulu hati,” bebernya. (ewi/r7)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin