LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kasian.
Ia merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi.
Tuntutan terhadap Kasian dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Kamis (4/9).
Terungkap dalam persidangan, terdakwa tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya satu kali, tetapi berulang kali dalam kurun waktu Agustus 2024 sampai Desember 2024.
Tindakan itu bahkan dilakukan di bawah ancaman kekerasan serius. Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuh jika menolak ajakan bersetubuh.
Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta mengalami trauma fisik dan psikis mendalam.
"Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Dalam Lingkup Keluarga, melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Loteng I Made Juri Imanu, Jumat (5/9).
Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejari Loteng menegaskan kembali komitmennya menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
"JPU dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, saat pemeriksaan di Unit PPA Polres Lombok Tengah (24/4), terdakwa mengaku persetubuhan yang dilakukan karena dipengaruhi bisikan setan.
“Siq aran napi kesetanan,” ujarnya di hadapan penyidik.
Ia pun mengaku salah dan khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya hingga empat kali. Ia juga tidak mengetahui jika sang anak hamil.
Persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang tinggal bersama istri pertama. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika sang istri bekerja. Korban merupakan anak kandungnya dari istri kedua yang sudah bercerai.
“Khilaf. (setubuhi) empat kali, tinjot (kaget, red) betian nganak (lahirkan anak, red),” kata dia.
Editor : Jelo Sangaji