LombokPost-Komisi II DPRD Lombok Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan beronjong atau batu penahan abrasi di Pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. Monev ini menyusul desakan masyarakat agar aktivitas tersebut dihentikan dan segera dibongkar.
“Langkah ini kami lakukan agar setiap persoalan yang disampaikan benar-benar kami pahami dari situasi riil di lapangan, sehingga solusi yang diambil tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua pihak,” kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Tubagus Danarki Amanda, Minggu (7/9).
Politisi PKS ini menjelaskan, pembangunan yang dilakukan hingga ke bibir pantai menyalahi aturan. Ia menyebut sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen ataupun aktivitas yang menghalangi fungsi alamnya.
Baca Juga: Kukuhkan Pengurus Baru, PKS Lombok Tengah Mantapkan Langkah Menuju 2029
“Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengurangi akses masyarakat terhadap ruang publik,” ujarnya.
Tubagus menegaskan, monev ini untuk menunjukkan kehadiran dewan sebagai representasi masyarakat Loteng. Ia berkomitmen mengawasi pembangunan tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, kami (DPRD Loteng) akan terus bersama masyarakat mengawal persoalan ini, agar setiap pembangunan yang masuk ke daerah kita tetap sejalan dengan aturan, berpihak pada masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Tubagus.
Baca Juga: Disperkim Lombok Tengah Targetkan Proyek 308 RTLH Tuntas Desember 2025
Sebelumnya, Pemkab Loteng memerintahkan perusahaan yang membangun beronjong untuk segera membongkar. Pemkab menegaskan aktivitas itu ilegal karena tidak mengantongi izin.
“Kami sudah panggil untuk diperintahkan membongkar. Aktivitas itu sudah tidak ada lagi sekarang,” kata Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya.
Ia menjelaskan, hasil pengecekan tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Loteng menemukan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan pembangunan yang dilakukan.
Baca Juga: TOP Lima Drama Tiongkok Populer 2025 di iQIYI
“Ada ketidaksesuaian ini yang sudah disampaikan secara lisan ke pengembang untuk menyesuaikan dengan ketentuan,” bebernya.
Firman mengakui, aktivitas tersebut sempat mengundang kegaduhan di media sosial karena dinilai akan memprivatisasi pantai. Namun, ia meminta masyarakat tenang dan tidak memperpanjang polemik.
“Ini belum ada izin yang pasti ya. Belum pernah mengajukan izin,” tegas Ketua Koni Loteng itu.
Editor : Pujo Nugroho