Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gedung KRIS RS Mandalika Resmi Beroperasi, Kemenkes Pastikan Layanan Standar Nasional

Kimda Farida • Sabtu, 13 September 2025 | 11:11 WIB
CEK LAPANGAN: Tim Kemenkes RI didampingi Direktur RS Mandalika dr Oxy Tjahjo Wahjuni (dua dari kanan) memantau langsung kesiapan Gedung KRIS RS Mandalika, Jumat (12/9).
CEK LAPANGAN: Tim Kemenkes RI didampingi Direktur RS Mandalika dr Oxy Tjahjo Wahjuni (dua dari kanan) memantau langsung kesiapan Gedung KRIS RS Mandalika, Jumat (12/9).

LombokPost--Warga NTB kini dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih nyaman seiring beroperasinya gedung rawat inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS Mandalika.

Keberadaan fasilitas baru ini dipastikan sudah memenuhi standar nasional setelah tim Kementerian Kesehatan RI melakukan monitoring langsung pada Jumat (12/9).

Direktur RS Mandalika dr Oxy Tjahjo Wahjuni menyatakan kesiapan gedung tersebut usai mendampingi tim Kemenkes meninjau kesiapan tata ruang, kelengkapan fasilitas, hingga alur pelayanan pasien.

"Kami memastikan seluruh fasilitas sesuai standar untuk kenyamanan dan keselamatan pasien," tegasnya.

Meski belum diresmikan secara formal, lantai 1 gedung KRIS sudah mulai beroperasi melayani pasien.

Hal ini memungkinkan warga segera menikmati layanan rawat inap yang berkualitas tanpa harus menunggu lama.

Sebagai rumah sakit yang terletak di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika, RS Mandalika tidak hanya melayani masyarakat lokal tetapi juga siap menjadi rujukan kesehatan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kehadiran gedung KRIS ini semakin melengkapi fasilitas kesehatan di NTB dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata.

dr Oxy menjelaskan, pembangunan gedung KRIS dimulai 2024 dan selesai 2025.

Kehadiran KRIS menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan lewat Permenkes terbaru yang mengatur sistem pelayanan rawat inap BPJS tanpa pembedaan kelas satu, dua, dan tiga.

“Sejak awal kami menyesuaikan pembangunan sesuai standar KRIS. Supaya tidak perlu bongkar pasang lagi ke depan,” ujar dr Oxy.

Gedung empat lantai ini memiliki 64 tempat tidur, masing-masing lantai diperuntukkan untuk 16 pasien.

Sebanyak 20 persen ruang rawat inap diprioritaskan untuk pasien dengan kebutuhan observasi ketat.

Untuk menunjang layanan, disiapkan perangkat medis modern seperti patient monitor, infus pump, dan syringe pump.

 

 

Editor : Kimda Farida
#RS Mandalika #Gedung KRIS RS Mandalika