Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Permohonan SKCK Membludak, Polres Lombok Tengah Alihkan Pelayanan ke Polsek Terdekat

Lestari Dewi • Selasa, 16 September 2025 | 17:12 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-Ribuan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memadati Polres Lombok Tengah. Mereka adalah tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Membludaknya pemohon membuat petugas kewalahan melayani pembuatan SKCK. Antrean panjang terjadi sejak pagi, bahkan ada yang rela datang tengah malam dan menginap di Mapolres untuk mendapatkan nomor antrean.

Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, banyaknya pemohon membuat petugas kewalahan melayani dengan cepat. Di sisi lain, keterbatasan personel serta alat cetak komputer membutuhkan waktu dalam proses input data. Kondisi inilah yang menimbulkan antrean panjang.

“Atas nama pimpinan saya mohon maaf kepada masyarakat (pemohon SKCK, red), telah lama menunggu antrean. Untuk mengurai antrean mulai besok, Selasa 16 September, pemohon bisa mendatangi polsek pada domisili pemohon,” ucapnya pada wartawan, Senin (15/9).

Kapolres menuturkan, langkah ini ditempuh untuk mengurai antrean. Pemohon cukup mengurus SKCK di polsek domisili dengan menyerahkan berkas, bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kelengkapan lain sebagaimana di Polres Loteng.

“Jadi pemohon tidak usah lagi antre untuk mendapatkan nomor antrean dan berebut datang ke Polres. Cukup datang ke Polsek, serahkan berkas kemudian silakan pulang,” katanya.

Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata menambahkan, lonjakan pemohon terjadi karena adanya PPPK paro waktu dan guru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Total PPPK dan PPG yang urus administrasi SKCK ini sekitar 5.000 orang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng Lalu Wardihan mengatakan, pemkab sudah mengusulkan dan mengumumkan 4.591 tenaga honorer menjadi PPPK paro waktu. Jumlah itu terdiri atas 1.528 formasi guru, 1.764 formasi tenaga teknis, dan 1.299 formasi tenaga medis.

Wardihan menuturkan, tenaga honorer tidak perlu panik mengurus SKCK karena waktu melengkapi berkas masih panjang hingga 22 September. “Kalau pun hingga tanggal segitu belum ada yang klir, kita akan perpanjang waktunya,” kata dia.

Bisa Ajukan via Aplikasi Presisi

Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Timur (Lotim) kembali membludak. Kondisi ini membuat Polres Lotim mengubah skema pengajuan untuk menghindari penumpukan antrean.

Ribuan calon PPPK paro waktu membludak hendak membuat SKCK di Mapolres Loteng, Praya, Senin (15/9).
Ribuan calon PPPK paro waktu membludak hendak membuat SKCK di Mapolres Loteng, Praya, Senin (15/9).

"Proses pendaftaran tetap dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi. Tapi setelah itu berkasnya dibawa ke Polres untuk dicetak. Nah ini yang kita ubah skemanya," terang Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Osman, Senin (15/9).

Untuk menghindari penumpukan, berkas pemohon dikumpulkan terlebih dahulu secara kolektif di UPTD masing-masing kecamatan atau instansi tempat bekerja, baik tenaga kesehatan, guru maupun tenaga teknis.

Selanjutnya, Kanit Intel setiap polsek mengambil dan menyerahkan berkas tersebut ke Polres Lotim untuk diregistrasi. Pemohon hanya datang ke Polres untuk mengambil SKCK. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 2.000 berkas permohonan masuk dengan perkiraan mencapai lebih dari 11.000.

"Jumlah pemohon mencapai sebelas ribu. Dalam sehari maksimal bisa diproses 700 berkas, dan waktu penyelesaian diberikan tiga hari. Tapi sejak kemarin sudah ada sekitar 500 SKCK yang sudah diterbitkan,” katanya.

Setelah pendaftaran online dan pembayaran melalui Briva, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP, pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah, serta bukti pembayaran.

Ia memastikan, ketersediaan blanko SKCK aman karena Mabes Polri sudah menyiapkan sesuai kebutuhan untuk mengantisipasi kekosongan seperti beberapa bulan lalu. Permohonan ini untuk memenuhi persyaratan pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Blangko aman, semua tetap akan dilayani. Tidak ada terkendala, hanya masalah waktu saja. Insyaallah tidak akan kekurangan lagi seperti beberapa waktu lalu,” tambahnya

Editor : Pujo Nugroho
#Permohonan #Polres Lombok Tengah #SKCK #polsek #Dialihkan