LombokPost-Pemandangan di jalan wisata Selong Belanak, Lombok Tengah, pagi itu tak seperti biasanya.
Bukan wisatawan yang berjejer, melainkan puluhan petugas Satpol PP yang sigap membongkar sebagian bangunan minimarket.
Bukan karena sengketa lahan, tapi karena ulah sang pemilik yang membangun melebihi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan.
Baca Juga: Mengapa Gaji PPPK Paro Waktu di Lombok Tengah Jauh di Bawah UMR? Antara Janji dan Realita
Aksi ini lantas memicu pertanyaan, apakah ini sinyal keseriusan Pemkab Lombok Tengah menegakkan aturan, atau hanya aksi seremonial yang akan meredup seiring waktu?
Ketika Aturan Dilanggar, Siapa yang Menanggung Rugi?
Kasus pembongkaran ini bukan cerita baru. Di banyak daerah, bangunan yang melanggar batas sempadan jalan atau izin seringkali menjadi isu klasik.
Namun, eksekusi seperti yang terjadi di Lombok Tengah jarang terjadi.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakin, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata pemerintah tidak tebang pilih.
"Siapapun yang langgar aturan akan kita tindak, eksekusi. Tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Pernyataan ini jelas menohok dan memberikan peringatan keras bagi para pengusaha maupun masyarakat.
Bayangkan, biaya besar yang sudah dikeluarkan untuk membangun, harus musnah begitu saja karena ketidakpatuhan.
Zaenal sendiri merasa prihatin.
"Jika melanggar kan yang rugi diri sendiri," cetusnya.
Dukungan warga yang menonton pembongkaran juga menjadi catatan penting.
Mereka merasa bahwa bangunan tersebut memang menyalahi aturan dan harus ditertibkan.
Ini menunjukkan adanya kesadaran publik akan pentingnya penegakan hukum.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah kasus ini akan menjadi pelajaran berharga yang menghentikan pelanggaran serupa di masa depan?
Atau, sebaliknya, hanya akan menjadi berita sensasi sesaat dan kembali terulang di tempat lain?
Pembongkaran ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun, keberlanjutan dan konsistensi adalah kunci.
Pemerintah harus memastikan pengawasan yang ketat dan proses perizinan yang transparan agar tidak ada lagi celah bagi oknum nakal untuk “mencuri-curi” jatah ruang publik.
Karena pada akhirnya, penegakan aturan bukan sekadar soal membongkar bangunan, melainkan membangun kepercayaan publik bahwa hukum itu berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
Editor : Kimda Farida