Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Kekerasan Seksual di Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota, Jaksa Komit Tegakan Hukum untuk Korban

Lestari Dewi • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:46 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Loteng Fajar Said (dua kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu (dua kiri) menjelaskan penanganan perkara perlindungan anak
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Loteng Fajar Said (dua kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu (dua kiri) menjelaskan penanganan perkara perlindungan anak

LombokPost-Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum terhadap perkara perlindungan anak dengan terdakwa berinisial M berjalan profesional dan sesuai ketentuan, meski terdakwa kini berstatus tahanan kota.

“Perkara dengan terdakwa inisial M ini sudah dilakukan penahanan kota,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar Said dalam konferensi pers, Jumat (17/10).

Ia menjelaskan kronologis penahanan terdakwa yang kini berstatus tahanan kota.

Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lombok Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis (25/9).

Setelah itu, Kejaksaan Negeri menahan terdakwa M di Rutan Polres Lombok Tengah.

“Kami tahan di Rutan Tahti Polres Loteng,” ujarnya.

Menjawab alasan penahanan dilakukan di sana dan bukan di Rutan Kelas II Praya, Fajar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan rutan sebelum penahanan dilakukan.

Sebab penyidik tidak dapat memberikan surat keterangan sehat terhadap M yang menderita sakit jantung.

“Kalau kita menunggu surat keterangan sehat, tidak ada kejelasan kapan sehat, perkara ini tidak bisa diproses.,” jelasnya.

Pada hari yang sama, jaksa telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Praya, (25/9). Sejak saat itu, terdakwa M menjadi tahanan hakim.

Selanjutnya, jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 untuk melakukan penahanan kota.

Penetapan itu menyatakan terdakwa ditahan dengan status tahanan kota sejak 25 September 2025 hingga 24 Oktober 2025.

“Kewajiban kami sebagai penuntut umum adalah melaksanakan penetapan hakim, dengan cara mengeluarkan tahanan atas nama M dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” terangnya.

Terdakwa M yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya juga dipasangi Alat Pengawas Elektronik (APE). 

“Mendapat informasi terdakwa sakit ini saat dilimpahkan ke pengadilan, sakit ini kan risikonya bisa menghambat, ada pembatalan, tidak lagi diproses perkaranya. Gimana caranya ini harus tetap berproses,” tegas Fajar.

Perkara tersebut telah disidangkan pertama kali pada Rabu (1/10).

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (23/10) dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge dari penasihat hukum terdakwa.

“Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, jaksa juga secara proaktif mengawal permintaan restitusi dari pihak korban. Ini perkara perlindungan anak, maka diberikan hak untuk permohonan restitusi kepada pelaku,” katanya.

Fajar menambahkan, Polres sudah mengajukan permohonan ke LPSK, dan LPSK telah bersurat kembali menyatakan syarat lengkap.

Namun hingga tahap II, hasil perhitungan restitusi belum turun. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu menambahkan, meski menjadi tahanan kota, terdakwa sudah dilengkapi APE.

Alat ini memancarkan sinyal yang terpantau pada monitor intel ketika terdakwa keluar dari wilayah Kota Praya.

“Gelang ini akan bergetar ketika keluar dari wilayah, kami akan terima notifikasi. Pun ketika gelang ini habis daya atau dirusak terdakwa,” katanya.

Menanggapi kabar terdakwa yang berstatus tahanan kota namun tetap beraktivitas normal, Juri berharap hal itu menjadi pertimbangan pengadilan untuk mengembalikan terdakwa menjadi tahanan rutan.

“Ketika ditemukan fakta yang bersangkutan ditemukan beraktivitas normal,” tukasnya

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #kekerasan Seksual #Tahanan Kota #jaksa