LombokPost-Komisi II DPRD Lombok Tengah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendata retribusi dan objek pajak dari penggunaan air tanah di kawasan wisata.
Dewan menilai kontribusi retribusi pajak ini masih rendah, padahal memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penggunaannya sangat masif, terutama bangunan vila di kawasan wisata. Tapi dalam konteks retribusi pajak masih rendah. Kita dorong Bapenda untuk mengidentifikasi dan mendata vila, hotel, serta restoran yang memakai air baku dari sumur bor,” ungkap anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Murdani, Senin (20/10).
Seperti diketahui, Pemkab Lombok Tengah sedang menelusuri sumur-sumur bor yang tidak mengantongi izin di kawasan wisata.
Dari rapat dengar pendapat antara dewan dan Bapenda, kata Murdani, ditemukan beberapa vila, hotel, dan restoran yang menggunakan air tanah secara ilegal.
“Sehingga beberapa tindakan sudah dilakukan, termasuk rencana Bapenda yang akan memasang water meter,” kata politisi NasDem ini.
Ia menyebut, sejauh ini baru sepuluh water meter terpasang dari banyaknya bangunan vila, hotel, dan restoran di kawasan wisata.
Meski begitu, dewan mengapresiasi langkah tersebut sebagai wujud keseriusan Pemkab Lombok Tengah dalam mendata dan mengidentifikasi sumber PAD.
“Water meter ini jadi solusi awal sekaligus model pengendalian terhadap penggunaan air baku,” ujarnya.
Murdani mengaku belum menghitung berapa besar potensi kehilangan dari penggunaan air tanah tersebut. Namun, ia memastikan nilainya cukup signifikan.
Karena itu, ia berharap setelah potensi ini digali dan ditertibkan, perolehan PAD dari pajak air tanah bisa dimaksimalkan pada sisa kuartal akhir tahun ini dan tahun depan.
Tahun ini, lanjut Murdani, Komisi II sudah meminta tim satgas investasi fokus pada identifikasi dan pengawasan perizinan di kawasan wisata, mulai dari izin bangunan, penggunaan air baku, hingga kesesuaian bangunan dengan tata ruang.
“Tahun depan kita berharap tim satgas investasi bisa lebih dalam menggali data, seperti jumlah vila atau bangunan ilegal yang tidak mengantongi izin, penggunaan air baku, dan penetapan tata ruang. Sehingga izin yang dikeluarkan pemkab bisa terintegrasi dan terpadu berdasarkan kondisi di lapangan,” kata Murdani.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah menelusuri pembangunan vila tanpa izin sumur bor di kawasan wisata karena merugikan pemerintah. Bangunan yang mengambil air tanah tanpa izin dapat dikenai pidana, denda, atau sanksi administratif seperti penyegelan.
Pengambilan air tanah secara ilegal juga berpotensi menurunkan muka air tanah dan merusak lingkungan, sementara pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan dari izin tersebut.
“Bangun sumur bor itu harus punya izin,” tegas Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya.
Editor : Jelo Sangaji