LombokPost-Upaya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah menggenjot realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun ini membuahkan hasil. Realisasi yang semula di bawah 50 persen, kini mencapai 71 persen.
“Kita genjot dengan kunjungi seluruh OPD, kini capai 71,99 persen,” ucap Kepala BKAD Lombok Tengah Taufikurrahman Puanote, Rabu (22/10).
Meski demikian, masih ada dua OPD yang serapannya masih di bawah 50 persen. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Loteng.
Kendala pada Disperkim terletak pada administrasi keuangan. Sementara Dinas PUPR dihadapkan pada kegiatan fisik besar, contoh pembangunan Bencingah Agung sebagai venue MTQ 2026.
“Ini kan belum terbayar, namun dari perubahan signifikan ini yang semula 47 persen, push 50 persen, kini 71 persen. Menjelang akhir tahun realisasi semakin bertambah,” kata Arman sapaan akrabnya.
Secara umum kendala yang dihadapi OPD dalam penyerapan ini akibat durasi pengerjaan terlalu singkat. Selain itu, ada beberapa pekerjaan kontraktual yang sudah selesai tetapi dukungan pengerjaan konsultan dan pengawas yang belum tuntas.
“Sehingga pada saat penagihan atau pembayarannya tidak bisa dilakukan, karena nilai pekerjaannya belum bisa dinilai,” jelasnya.
Kendala lain adalah tata kelola pada OPD, dimana SDM yang dimiliki masih kurang dalam melayani pemborong proyek fisik. “Sedangkan untuk non fisik, lebih kepada bantuan operasional pada puskesmas-puskesmas,” beber mantan kepala Dinas Pertanian Loteng ini.
BKAD juga berkomunikasi dengan Gapensi. Guna mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan. Pihaknya pun mengimbau Gapensi agar mengingatkan atau menekankan anggotanya agar mempercepat proses pembangunan fisik.
“Komunikasi yang baik juga kami lakukan pada tim konsultan pengawas yang ditunjuk PPK,” kata Arman.
Mengejar realisasi ini juga dilakukan BKAD dengan memperbaiki pola kerja. Arman mencontohkan, sebelum kode billing pajak dicetak pihaknya sudah menyiapkan berita acara. Mengingat kode billing pajak hanya berlaku seminggu.
“Beberapa kegagalan pembayaran ini ternyata disebabkan pada kode billing pajak yang expired,” terangnya.
Menyoal adanya kekhawatiran OPD dalam membelanjakan anggaran ini dibantah Arman. Sepanjang pembelanjaan sesuai aturan, tepat volume, jumlah dan waktu maka belanja ini bisa terbayarkan.
“Saya rasa tidak karena ini,” imbuhnya.
Arman menuturkan, ketika OPD tidak memaksimalkan belanja ini maka ada akibat-akibat yang akan dihadapi. Pertama, pelayanan publik jadi terganggu dimana bukan saja pada sarana prasarana melainkan non fisik.
Contohnya, dukungan ruang kelas, alat peraga, obat-obatan, bahan medis, operasional pelayanan dan sebagainya.
“Bayangkan jika ini tidak tersedia, maka rencana masyarakat dalam mengembangkan ekonominya terganggu,” jelas Arman.
Editor : Siti Aeny Maryam