LombokPost-Lapangan Puyung di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) digugat warga yang mengaku sebagai ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) Praya. Mereka mengklaim lahan peninggalan keluarganya yang kini menjadi lapangan itu belum pernah dibebaskan pemerintah.
Perancang Undang-Undang Bagian Hukum Setda Loteng Yuanto Estika mengatakan, gugatan terhadap aset Pemkab Loteng bukan hal baru. Karena itu, pemerintah perlu melakukan legal audit agar seluruh aset, baik yang sudah bersertifikat maupun yang masih bermasalah, memiliki kejelasan hukum.
“Lapangan Puyung sedang digugat di Pengadilan Negeri Praya. Sekarang tahapannya sudah masuk tahap jawab-menjawab. Kami sedang menyiapkan jawaban atas gugatan warga yang mengklaim kakeknya sebagai pemilik lahan lapangan Puyung,” ungkap Yuanto, Minggu (26/10).
Ia menjelaskan, Lapangan Puyung telah terdaftar sebagai aset Pemkab Loteng. Meski demikian, karena perkara sudah masuk ke pengadilan, pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Apapun keputusan pengadilan nanti akan kami hormati, meski lapangan Puyung sudah tercatat di bagian aset,” ujarnya.
Yuanto menilai, agar persoalan serupa tidak terus berulang, bagian aset perlu melakukan penertiban secara maksimal. Menurutnya, gugatan masyarakat tidak bisa dihindari karena merupakan hak warga yang merasa memiliki lahan.
“Penertiban aset ini penting agar sesuai ketentuan. Kami juga tidak bisa melarang masyarakat menggugat, karena itu hak mereka lewat proses litigasi. Justru dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah, posisi hukum aset Pemkab Loteng akan semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman Puanote membenarkan adanya gugatan terhadap sejumlah aset Pemkab Loteng yang diklaim sebagai milik ahli waris. Saat ini, pihaknya bersama bagian hukum masih mendalami perkara tersebut.
“Jalur hukum menjadi satu-satunya langkah yang bisa ditempuh, karena ruang gerak pemerintah untuk bernegosiasi dibatasi oleh undang-undang. Maunya kami bisa musyawarah, tetapi pemerintah tidak bisa bertindak di luar kewenangan,” ujarnya singkat.
Editor : Siti Aeny Maryam