LombokPost-Operasi gabungan Satpol PP Lombok Tengah dan Bea Cukai berhasil menyita 30.560 batang rokok tanpa cukai. Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan di tiga kecamatan, masing-masing Batukliang, Pringgarata, dan Jonggat.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, dari hasil operasi ditemukan 7.360 batang di Batukliang, 7.020 batang di Pringgarata, dan 16.180 batang di Jonggat.
“Ternyata setelah betul-betul kita masuk ke toko-toko yang memang terindikasi menjual rokok ilegal, kita dapat sekitar 7.020 batang di Kecamatan Pringgarata,” ungkap Zaenal, Rabu (29/10).
Padahal, Pringgarata sebelumnya dikenal sebagai wilayah yang nihil temuan. Petugas kali ini memeriksa sembilan toko: dua di Pringgarata, tiga di Jonggat, dan empat di Batukliang. Semua kegiatan dilakukan sesuai prosedur, dengan pendampingan Bea Cukai dan aparat kepolisian.
“Kami laksanakan sesuai SOP. Harus didampingi Bea Cukai karena mereka yang paling mengetahui rokok tanpa cukai. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan penyidikan,” jelasnya.
Sebelum turun ke lapangan, tim Satpol PP melakukan pengumpulan informasi selama tiga hari. Petugas menelusuri titik-titik yang dicurigai menjual rokok ilegal dan memverifikasi data lewat sistem Siroleg.
Zaenal menegaskan, pedagang di Loteng diminta tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Penjualan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga berisiko bagi pedagang sendiri. Kami akan terus intens melaksanakan operasi pemberantasan,” tegasnya.
Pemkab Lombok Tengah bersama Bea Cukai memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus berlanjut hingga 2026.
Langkah ini sebagai komitmen menjaga penerimaan negara dan menertibkan peredaran barang tanpa cukai di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Editor : Siti Aeny Maryam