LombokPost - Pemerintah mendorong Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki aset produktif sendiri.
Saat ini tujuh bidang usaha yang dijalankan KDMP masih menggunakan aset desa milik pemerintah sebagai gedung koperasi.
Gerai yang wajib dimiliki KDMP ditetapkan seluas 10 are dengan nilai Rp 1,1 miliar dari APBN.
“Kita ingin memandirikan koperasi ini dengan aset dan kekuatannya, maka lahirlah Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 4 Tahun 2000 tentang percepatan pembangunan gerai yang dikerjasamakan,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Lombok Tengah Iksan kepada wartawan, Senin (3/11).
Namun setelah dilakukan analisis teknis bangunan, kata Iksan, untuk menghasilkan gerai sesuai standar petunjuk pelaksanaan, seperti gerai simpan pinjam, sembako, dan apotek, diperlukan dana sekitar Rp 1,8 miliar.
“Selisihnya ini nanti menjadi penyertaan investasi gotong royong,” ucapnya.
Iksan menuturkan, meski seluruh KDMP di Lombok Tengah belum memiliki aset sendiri, pemkab tetap memberikan pelatihan berkelanjutan kepada pengurus dan sekretaris koperasi.
“Mereka sudah mendapatkan pengetahuan dasar perkoperasian, tahap kedua pelatihan untuk sekretaris, bendahara bidang usaha dalam menyusun roadmap,” kata Iksan.
Terpisah, Komandan Kodim 1620/Lombok Tengah Letkol Arm Rangkuti Karimmuddin menyampaikan, keterlibatan TNI dalam pembangunan KDMP adalah sebagai pengawas percepatan pembangunan koperasi. Tujuannya untuk meminimalisir potensi negatif di kemudian hari, terutama agar koperasi tidak mengambil alih aset desa milik pemerintah. “TNI mendapat instruksi dari Mendagri, ditunjuk sebagai pengawas, pengendali dalam proses percepatan pembangunan KDMP,” jelasnya.
Rangkuti berharap, kehadiran KDMP di 154 desa di Gumi Tastura dapat mendorong kemandirian wilayah, sehingga perputaran ekonomi terjadi di desa-desa.
“Mari kita bergotong royong bersama-sama, ini menjadi tugas dan kewajiban bersama sebab pada akhirnya ini semua dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tutup Rangkuti.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menekankan setiap desa wajib memiliki KDMP. Jika belum memiliki gedung, ia menyarankan pembangunan dilakukan di lantai dua kantor desa.
“Jika ada lahan hibah untuk KDMP juga boleh, tapi dikhawatirkan ketika nantinya koperasi di puluhan tahun berikutnya tidak beroperasi, maka aset ini menjadi rebutan. Makanya KDMP harus memiliki asetnya sendiri,” singkat politisi Gerindra ini.
Editor : Pujo Nugroho