Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Tuntut Pemerkosa Anak di Lombok Tengah Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lestari Dewi • Kamis, 6 November 2025 | 23:20 WIB
Kasi Pidum Kejari Loteng Fajar Said (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu (kiri) merilis perkembangan terbaru terdakwa rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (5/11).
Kasi Pidum Kejari Loteng Fajar Said (kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu (kiri) merilis perkembangan terbaru terdakwa rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (5/11).

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut terdakwa M (inisial, Red) dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan terhadap anak.

Tuntutan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam melindungi hak anak dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada terdakwa M, dengan penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Loteng Fajar Said kepada wartawan, Rabu (5/11).

Perkara yang melibatkan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak ini menarik perhatian karena penanganan terhadap terdakwa. Meski tahap II telah dilaksanakan pada 25 September 2025 dan terdakwa sempat ditahan di Rutan Polres Loteng, status penahanannya kemudian diubah menjadi tahanan kota.

Perubahan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Praya mengajukan permohonan atas pertimbangan kemanusiaan. Terdakwa M diketahui mengidap penyakit jantung (hipertensi emergensi) dan mengalami kelainan pada EKG. 

Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sekaligus memantau kondisi kesehatan terdakwa, pengadilan menetapkan M sebagai tahanan kota dan mewajibkannya menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE).

Selain hukuman badan dan denda, Kejari Loteng juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. Penuntut Umum menuntut terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 73.507.000 sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apabila tidak melakukan pembayaran restitusi, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dijual lelang dan hasilnya digunakan untuk pembayaran restitusi,” tegasnya.

Ancaman subsidair enam bulan kurungan, kata Fajar, menanti M jika gagal memenuhi kewajiban restitusi tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan pelaku bertanggung jawab penuh, baik secara pidana maupun finansial terhadap kerugian korban.

“Sidang perkara terdakwa M akan dilanjutkan pada Kamis (6/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Fajar.

Fajar membeberkan lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa M, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma dan kerugian, meresahkan masyarakat, melakukan persetubuhan sebanyak enam kali, bertentangan dengan norma hukum dan agama, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Sedangkan hal yang meringankan hanya satu, yaitu terdakwa tidak pernah dihukum selama ini,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Manu mengimbau masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengingatkan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak sebagai langkah antisipasi kekerasan seksual.

“Selalu awasi setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak,” singkatnya. (*)

Editor : Marthadi
#Lombok Tengah #tuntut #Kejaksaan Negeri (Kejari) #anak di bawah umur #pemerkosa #jaksa