LombokPost-Menjelang akhir tahun 2025, rencana pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Lombok Tengah belum juga dilakukan.
Pemerintah daerah berdalih masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
“Masih menunggu kebijakan tambahan (pusat) tentang pengakuan untuk PPPK paro waktu. Dari (kepastian) jumlah PPPK paro waktu, perlakuan di pemda akan seperti apa dan persiapan gaji-gaji hingga mekanisme kinerja,” ucap Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah pada wartawan, Jumat (28/11).
Pemkab Loteng menargetkan pelantikan bisa dilakukan bulan Desember tahun ini.
Agar mengawali tahun 2026, total 4.591 PPPK paro waktu sudah bisa bekerja dengan statusnya yang baru dan kebijakan-kebijakan berlaku lainnya.
“Masih berproses,” cetusnya.
Walau berstatus paro waktu, jumlah ribuan tersebut tentu menambah beban APBD Loteng dari sisi penggajian.
Di tambah situasi pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 429 miliar.
Melihat jumlah tersebut, potensi menaikkan gaji PPPK paro waktu masih jauh dari harapan.
“(Apakah sama dengan sebelumnya) nanti kita akan melihat dulu anggaran yang tersedia, meski begitu tetap adalah gaji untuk mereka,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini. “Jangan sampai tidak ada,” tambahnya.
Besaran gaji para PPPK paro waktu, disebut wabup masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Apakah mengharuskan sesuai standar upah minimum kerja kabupaten (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan antara jumlah PPPK paro waktu dan kondisi keuangan daerah,” jelas mantan Sekda Loteng itu.
Sementara itu, DPRD Lombok Tengah menyambut positif langkah pemkab Loteng yang hendak memutus kontrak bagi tenaga honorer non database tahun ini.
Jumlah pegawai lingkup pemkab Loteng sudah memadai.
Sehingga jika hendak menambah lagi justru menambah beban.
Diketahui, kondisi fiskal Loteng tahun depan sedang tidak bagus. Dengan adanya kebijakan pengurangan TKD oleh pemerintah pusat.
“Beban anggaran belanja pegawai yang saat ini sudah sangat tinggi. Sudah di atas ambang batas yang ditentukan,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi.
Menurutnya, sah-sah saja pemerintah daerah mau menambah pegawai.
Tetapi itu harus didasarkan pada kebutuhan.
Ditopang dengan kondisi keuangan daerah yang baik.
Artinya, jika memang tidak punya cukup uang, jangan memaksakan diri untuk mengangkat pegawai.
Politisi NasDem ini mengaku, kebijakan untuk tidak mengangkat pegawai, khususnya dari honorer non database akan memicu resistensi dan persoalan sosial.
Salah satunya akan menambah jumlah pengangguran semi terbuka. Namun itulah risiko yang harus dihadapi.
“Di setiap kebijakan pasti akan resikonya. Dari pada kemudian tetap memaksa untuk mengangkat pegawai, tetapi justru mendatangkan masalah yang jauh lebih besar,” terangnya.
Bang Memed sapaan akrabnya menjelaskan, setiap mengangkat pegawai baru tentu harus dibarengi dengan kesediaan anggaran dan aturan memperbolehkan atau tidak.
Kondisi ini hendaknya dipahami masyarakat agar tidak memaksa pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer.
“Karena kemampuan anggaran daerah masih sangat terbatas. Di satu sisi masih banyak persoalan pembangunan yang harus diurus serta butuh dukungan anggaran daerah,” tutup Bang Memed.
Editor : Kimda Farida