Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DJP Nusa Tenggara Tekankan Pentingnya Data Pajak Akurat

Lestari Dewi • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:30 WIB
Samon Jaya
Samon Jaya

LombokPost-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nusa Tenggara Samon Jaya menyoroti pentingnya tata kelola organisasi yang efektif di tengah pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan beban fiskal yang dihadapi tahun mendatang.

Samon menekankan, data adalah dasar dari semua kegiatan organisasi, baik pemerintah, non-pemerintah, maupun kemasyarakatan. Menurut dia, memiliki data yang akurat adalah langkah fundamental.

“Tugas pemimpin yang pertama adalah memastikan data itu ada dulu,” ujarnya pada Lombok Post, Rabu (3/12).

Ia menyayangkan jika pemerintah daerah tidak memiliki data. Sebab tanpa data, kerja keras yang dilakukan akan sulit diukur hasilnya.

Dari hasil kunjungannya ke Pemkab Loteng beberapa waktu lalu, Samon menyiratkan pemadanan data wajib pajak belum menunjukkan progress lebih lanjut.

“Kalau tidak ada data, nanti pada saat kita mau melakukan sesuatu seolah kita sudah kerja keras, sudah berat. Tapi mana hasilnya? Karena bicara nanti hasilnya juga data lagi kan,” jelasnya.

Artinya, dengan mengantongi data, kata Samon, hal itu berkaitan dengan perpajakan dan kebijakan fiskal daerah, terutama terkait pemangkasan TKD.

Dia pun memberikan pandangannya mengenai pemangkasan TKD yang dialami hampir semua kabupaten/kota dan provinsi.

Meskipun kebijakan tersebut berada di level pemerintah pusat, dari perspektif perpajakan, ruang fiskal bagi pemerintah daerah (Kabupaten, Kota, dan Provinsi) masih luas. 

“Ruang fiskal bagi pemerintah kabupaten, kota, termasuk provinsi itu masih ada, masih luas,” ungkapnya.

Atas dasar pengalaman ini, ia mengaku telah melakukan kunjungan dan sinergi dengan bupati dan gubernur untuk mendorong pemanfaatan peluang fiskal yang masih terbuka di daerah.

“Ayo, ini ada peluang-peluang di sini. Ayo kita sama-sama melakukan sinergi (dorong pemadanan satu data wajib pajak, red),” imbuh Samon.

Menanggapi adanya perlakuan berbeda antara wajib pajak kecil dan besar di daerah, Samon menegaskan bahwa imbauan untuk membayar pajak berlaku bagi semua pihak yang memang seharusnya menjadi wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Pengecualian itu nanti undang-undang yang menyatakan, jadi bukan seseorang atau siapapun. Ketentuanlah yang mengatur siapa yang harus membayar pajak,” tutup dia.

Seperti diketahui, sorotan paling tajam DPRD Lombok Tengah jatuh pada sektor pendapatan yang dinilai bocor, khususnya retribusi parkir dan data wajib pajak.

Menurut anggota Banggar DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, pendapatan retribusi parkir Loteng saat ini hanya Rp 600 juta setahun. Angka ini dinilai tidak wajar mengingat banyaknya kantong parkir.

“Nggak wajar menurut saya ini. Seharusnya di atas satu miliar dong setahun! Kalau Rp 600 juta dibagi 365 hari, masa dapat segitu,” tanyanya heran.

Selain parkir, Pemkab Loteng disorot karena minimnya data wajib pajak. “Nggak usah deh berapa bayar wajib pajak, data wajib pajak saja, mana,” tukas dia. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#data pajak #Lombok Tengah #DJP Nusa Tenggara #penting #Tekankan #akurat