LombokPost-Polres Lombok Tengah menyatakan lokasi tambang emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menelan korban jiwa baru berjalan sekitar satu minggu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan, korban melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya. Salah satu dari mereka, inisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekannya. Saat itu, terdapat pula dua orang tak dikenal yang memukul batu untuk mencari emas.
“Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul,” katanya.
Dalam proses evakuasi sekitar setengah meter, ditemukan tiga korban tertimbun. Dua di antaranya selamat dan satu meninggal dunia yakni Hemaldi. Setelah evakuasi, korban selamat dibawa ke Puskesmas Batujai, sedangkan korban meninggal dipulangkan ke rumah duka.
“Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai,” katanya.
Polisi telah melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor dan mengumpulkan bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. “Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Tidak saja melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. “Lokasi tersebut telah dipasangkan garis polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Loteng mengaku prihatin dengan adanya tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Namun daerah tidak bisa berbuat banyak karena tambang merupakan ranah Pemprov NTB.
Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan sembari mencarikan solusi lain.
“Kami prihatin dan kenapa selama ini praktik-praktik itu dilarang pemerintah, karena berkaitan dengan keselamatan penambang, belum lagi kita berbicara masalah lingkungan. Tapi karena ini kewenangan ada di Pemprov NTB jadi kita hanya bisa menginformasikan dan mengimbau,” ungkapnya, terpisah.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menyampaikan, meski tambang merupakan ranah Pemprov NTB bukan berarti daerah menyalahkan Pemprov NTB. Menurut dia, ini kecelakaan dan pemerintah harus hadir memberikan edukasi kepada semua pihak.
“Saya diskusi dengan teman-teman, misalkan pihak camat yang turun dijawab tidak ada urusan dengan side (Anda, Red), inikan artinya melekat dari sisi leading sektor,” terangnya.
Dengan maraknya tambang emas ilegal itu, kata bupati, semua pihak harus duduk bersama mendiskusikan persoalan tersebut agar kasus serupa tidak terulang. Dia meyakini Pemprov NTB akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam penanganan masalah tambang emas ilegal itu.
“Saya dulu pernah dipanggil Kapolda kenapa ini terjadi (tambang emas ilegal) dan saya jawab itu leding sektor Pemprov NTB. Kalau kami mau melarang tidak bisa, mungkin nanti kalau mau disetop maka bisa dengan duduk bareng, ada Forkopimda Lombok Tengah, Pemprov NTB dan lainnya,” papar politisi Gerindra itu.
Editor : Jelo Sangaji