Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Awal Mula Skandal Korupsi PPJ Lombok Tengah Terkuak, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar

Lestari Dewi • Jumat, 5 Desember 2025 | 18:49 WIB
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tetapkan tiga tersangka kasus PPJ Lombok Tengah periode 2019-2021, Jumat (5/12).
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tetapkan tiga tersangka kasus PPJ Lombok Tengah periode 2019-2021, Jumat (5/12).

LombokPost - Skandal dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah, yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah, memasuki babak baru yang mengejutkan.

Kasus ini berawal dari modus operandi yang diduga melibatkan rekayasa dalam pengelolaan dana wajib pajak yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) vital bagi pembangunan daerah.

Awal Mula Kecurigaan

Kasus ini mulai terendus oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah setelah adanya laporan mengenai ketidakberesan penyetoran dana PPJ oleh PT PLN.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, masyarakat membayar PPJ melalui tagihan listrik bulanan, yang kemudian wajib disetorkan penuh ke kas daerah.

Namun, selama periode 2019-2021 (dan terus diselidiki hingga 2023), ditemukan indikasi adanya penyimpangan serius.

Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak disetorkan tepat waktu, atau bahkan "diakali" melalui skema perjanjian fiktif.

Modus Operandi "Insentif Siluman"

Penyelidikan Kejaksaan menemukan titik terang pada dugaan rekayasa Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama yang dibuat secara tidak sah.

Modusnya terfokus pada pembayaran insentif PPJ yang diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi, padahal seharusnya tidak demikian.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembayaran insentif PPJ yang melibatkan sejumlah pihak.

Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tapi ada niat untuk mengambil keuntungan dari dana pajak masyarakat.

Kerugian Negara dan Tahap Penyidikan

Status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Maret 2025. Kejaksaan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara secara pasti.

Kabar baiknya, pada Jumat (5/12) pukul 12.30 Wita, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019-2021.

"Dapat kami sampaikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, yaitu keterangan ahli, petunjuk dan surat serta alat bukti yang telah diterima oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021 Lalu Karyawan, Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2021 Jalaludin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPM PTSP Lombok Tengah, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021.

Putri membeberkan, perbuatan yang telah dilakukan oleh Lalu Karyawan, Jalaludin dan Lalu Bahtiar Sukmadinata antara lain tetap mencairkan isentif dan pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019-2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan.

"Mulai dari data penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak atau retribusi dan serta pengawasan penyetoran yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp satu miliar 800 juta," singkatnya.

Skandal PPJ ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini membuka mata publik bahwa dana pajak, sekecil apapun, rawan menjadi target penyelewengan jika sistem pengawasannya lemah.

 

Editor : Marthadi
#Terkuak #Lombok Tengah #Kasus Korupsi #kejaksaan negeri #PPJ #awal mula #PAD #Negara Rugi