Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi PPJ Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Jaksa Tahan 2 Eks Kepala Bappenda Lombok Tengah

Lestari Dewi • Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:28 WIB
KORUPSI PPJ: Tiga mantan pejabat Bappenda Loteng Jalaludin, LBS dan Lalu Karyawan resmi ditahan Kejari Loteng kasus korupsi PPJ periode 2019-2021, Jumat (5/12).
KORUPSI PPJ: Tiga mantan pejabat Bappenda Loteng Jalaludin, LBS dan Lalu Karyawan resmi ditahan Kejari Loteng kasus korupsi PPJ periode 2019-2021, Jumat (5/12).

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2021.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pencairan insentif senilai Rp 1,8 miliar tanpa pelaksanaan rangkaian tugas pemungutan pajak sebagaimana mestinya.

“Mulai dari data penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi dan pengawasan penyetoran,” beber Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari pada wartawan, Jumat (5/12).

Ketiga tersangka adalah Kepala Bapenda Loteng periode 2019-2021 Lalu Karyawan, Kepala Bapenda Loteng periode 2021 Jalaludin, yang saat ini sebagai Kepala DPMPTSP Loteng, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata, Bendahara Bapenda Loteng periode 2019-2021.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 12.30 Wita di Kejari Loteng. Dihadapan media, mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol, ketiganya kompak diam saat masuk ke mobil tahanan.

Putri menjelaskan, penyidik mendapati insentif tetap dicairkan meski pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya. Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Putri mengungkapkan penyidikan kasus PPJ cukup kompleks. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan. Terkait potensi tersangka baru, wanita berjilbab ini memilih tidak berspekulasi.

“Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama. Kita lihat perkembangan di persidangan ya,” singkat Putri.

Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar) untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan. Kejari memastikan kasus ini akan ditangani profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat mengawal proses hukum sampai tuntas.

Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu menambahkan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3. Kemudian pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Editor : Marthadi
#Lombok Tengah #kepala #PPJ #Korupsi #rugikan negara #bapenda #Tahan #jaksa