LombokPost-Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) masih lakukan penyelidikan dan keterangan para saksi terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. polisi memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas yang meresahkan dan membahayakan warga ini.
“Masih berproses, bukti-bukti dikumpulkan, karena kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan warga,” ucap Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi, Senin (8/12).
Polisi mengimbau agar masyarakat untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal ini. “Tidak hanya bahaya, tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” singkatnya,
Seperti diketahui, pada Minggu (30/11) lalu terjadi tanah longsor yang mengakibatkan seorang penambang emas ilegal meninggal dunia. Lokasi tambang yang berada di tebing itu hanya bisa diakses menggunakan sampan nelayan dengan waktu tempuh lima menit dari bibir pantai.
Terpisah, Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengatakan, beredarnya video penambangan emas ilegal hingga memakan korban maka menjadi tugas pemerintah melakukan tindakan tegas. Pihaknya sudah meminta OPD terkait untuk segera mengecek kondisi tersebut.
“Pengecekan itu untuk survei dan menelusuri, meski yang punya ini kewenangan Dinas ESDM NTB, kita di daerah turut mengawasi melalui Dinas LHK, Dinas Pariwisata, DPM PTSP terhadap segala aktifitas di daerah,” kata wabup.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, pemkab akan gelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi segala aktifitas ilegal di Gumi Tatas Tuhu Trasna. Rapat ini untuk menghasilkan langkah-langkah yang efektif dan strategis dalam menanggulangi penambangan ilegal dan sebagainya
“Dengan memegang dasar hukum Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW, saat ini perda ini sedang proses revisi,” kata politisi Golkar ini.
Editor : Jelo Sangaji