Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

4.540 PPPK Paro Waktu Terima SK, Honorer Non-Database dapat Pelatihan

Lestari Dewi • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:20 WIB

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri (kanan) secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paro Waktu di halaman kantor bupati, Rabu (31/12).
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri (kanan) secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paro Waktu di halaman kantor bupati, Rabu (31/12).

LombokPost-Sebanyak 4.540 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari pemerintah kabupaten (pemkab) Lombok Tengah, Rabu (31/12).

“Dengan menerima SK Pengangkatan ini mereka sebanyak 4.540 orang telah menerima NIK,” ungkap Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri usai menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK paro waktu di halaman kantor bupati.

Bupati mengatakan, penyerahan SK PPPK paro waktu merupakan momentum penting dalam perjalanan karier sebagai bagian dari abdi negara.

Berdasarkan undang-undang, pemerintah mulai menata pegawai non ASN dengan skema PPPK paro waktu dan merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap peningkatan sumber daya manusia maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Perempuan Berdaya dan Berkarya untuk Lombok Tengah Masmirah Menuju Indonesia Emas 2045

“Ini bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dengan diberikan SK pengangkatan PPPK paro waktu,” katanya.

Bupati Lombok Tengah menuturkan, sebelumnya jumlah data pegawai yang masuk dalam PPPK paro waktu ii berjumlah 4.591 orang namun berkurang menjadi 4.540 orang.

“Pengurangan karena terkait penyelesaian administrasi yang tidak tuntas,” imbuhnya.

Bupati Lombok Tengah berpesan, kepada pegawai PPPK paro waktu yang telah menerima SK, agar melaksanakan aman dan tugasnya dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Gumi Tatas Tuhu Trasna.

“Apa yang diharapkan pemerintah itu bisa terwujud dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” katanya.

Baca Juga: UMK Lombok Tengah Naik Rp 141 Ribu

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer non database? Bupati mengatakan, sebanyak 1.129 honorer non database akan diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pelatihan, dengan menyediakan kurang lebih 10 jenis pelatihan pekerjaan. Anggaran yang dimiliki lebih bermanfaat diberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian.

Di mana diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan baru. Atau output dari pelatihan mereka bisa ditarik sebagai pihak ketiga oleh OPD terkait.

Pemkab Loteng tidak sepakat jika ribuan honorer non database hanya diberikan uang tali asih tanpa dibekali keterampilan yang lebih bermanfaat.

“Kalau tali asih tambah repot penyelesaiannya,” cetus politisi Gerindra ini.

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #honorer non database #pelatihan #SK pengangkatan #Bupati Lombok Tengah #Lalu Pathul Bahri