LombokPost-Sebanyak 4.540 honorer Lombok Tengah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.
Meski status kepegawaian berubah, ribuan PPPK paro waktu ini tetap digaji Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
Gaji mereka sama seperti pendapatan sebelumnya saat masih honor.
“Pola ini (pengangkatan PPPK paro waktu) ada dasarnya, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, Rabu (31/12) lalu.
Bupati Lombok Tengah mengatakan, gaji yang diterima pegawai kontrak tersebut bervariasi sesuai dengan pendapatan sebelumnya.
Namun, ia menyebut nominal itu berpeluang bertambah hingga standar upah minimum kabupaten (UMK) seiring peningkatan fiskal daerah.
Pengangkatan PPPK menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan ruang dan meningkatkan kesejahteraan honorer.
Meski menerima gaji di bawah UMK, para tenaga non-ASN tersebut akan memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebagai bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka.
“Artinya, pemerintah memiliki komitmen besar untuk menata tenaga non-ASN. Salah satu solusi konkret yang diambil pemerintah adalah dengan skema PPPK paro waktu dan ini ada NIP-nya,” jelas bupati.
Di sisi lain, Bupati Lombok Tengah mengakui masih terdapat 1.129 honorer non-database yang belum bisa diangkat sebagai PPPK paro waktu.
Mantan anggota DPRD NTB ini menyarankan mereka mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK) Loteng untuk meningkatkan keahlian.
Bupati menegaskan, pemberian pelatihan kepada honorer non-database dinilai lebih bermanfaat dibandingkan tali asih. Dengan pelatihan yang dianggarkan Rp 1 miliar itu, diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru.
“Kalau tali asih tambah repot penyelesaiannya,” cetus dia.
Editor : Kimda Farida