LombokPost-DPRD Lombok Tengah menyebut kondisi keuangan Pemkab Lombok Tengah“sakit” akibat membengkaknya beban gaji tenaga pendidik.
Analisis Beban Kerja (ABK) terbaru mengungkap fakta bahwa Lombok Tengah mengalami surplus hingga 1.005 guru.
“Akibatnya, daerah harus menanggung beban gaji fantastis mencapai Rp 2 miliar setiap bulannya atau Rp 24 miliar setahun hanya untuk membayar tenaga yang sebagian besar tidak memiliki jam mengajar,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan jajaran Pemkab, Senin (12/1).
Berdasarkan data yang dihimpun Lombok Post, kebutuhan ideal guru di Loteng sebanyak 7.158 orang. Jumlah ini mencakup 5.362 guru SD, 457 guru TK, dan 1.339 guru SMP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah guru membengkak hingga 8.163 orang.
Kelebihan 1.005 guru ini membawa konsekuensi finansial bagi kas daerah. Dalam setahun, Pemkab Lombok Tengah harus menggelontorkan Rp 24 miliar demi menggaji kelebihan guru tersebut.
Mirisnya, karena beban mengajar di sekolah-sekolah sudah terpenuhi, banyak di antara mereka yang berstatus “makan gaji buta”.
“Spending daerah untuk guru itu saja per bulan Rp 2 miliar dan mereka yang digaji ini tidak ada kerja. Jamnya tidak ada,” ungkapnya prihatin.
Polemik ini kian memanas seiring munculnya isu adanya “orang dalam” dalam proses pendataan guru. Padahal, aturan pusat telah menetapkan kebijakan bahwa rekrutmen tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah, resmi dihentikan per 28 November 2023.
“Inspektorat telah diperintahkan untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh selama satu setengah bulan ke depan,” tegas Ketua DPC Partai NasDem Lombok Tengah ini.
Investigasi akan dilakukan secara mendalam, by name by address, guna menyisir validitas data di setiap sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada oknum yang sengaja menyusupkan nama tertentu ke dalam daftar guru daerah.
“Rapat-rapat ini kita lakukan agar bisa lakukan pencegahan ke depan, kelebihan pegawai, kelebihan beban kerja dan sebagainya, pengupahan dan sebagainya. Tidak bisa kita samakan kondisi Loteng dengan daerah lain,” paparnya.
Di sisi lain, Pemkab juga didesak 715 tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK Paro Waktu. Namun, keinginan ini terbentur regulasi pusat.
Nama mereka hanya terdeteksi di Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, namun tidak tercatat dalam basis data BKN maupun Kemenpan-RB.
“Kalau mau mengikuti aturannya ya dirumahkan, seharusnya. Tapi kan Pemkab mempunyai kebijaksanaan, sudah deh jangan pulang dulu,” imbuhnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengajak kedua belah pihak untuk sama-sama jujur. Pemkab Lombok Tengah menyampaikan apa yang menjadi penyebab para eks honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK paro waktu dengan terbuka.
Begitu juga para eks honorer, jika memang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paro waktu, agar tidak memaksakan diri untuk tetap diangkat menjadi PPPK paro waktu.
”Mari kita semua jujur dalam hal ini,”tandas Memet.
Editor : Akbar Sirinawa