LombokPost-Pemkab Lombok Tengah mengambil langkah tegas dalam menata iklim usaha di wilayahnya. Sebanyak 146 ritel modern resmi dijatuhi Surat Peringatan (SP) I karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Langkah ini diambil setelah tim teknis melakukan pemetaan mendalam yang mengungkap fakta ratusan gerai tersebut tidak memenuhi syarat zonasi dan regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengungkapkan, penataan ini dibagi ke dalam tiga klaster strategis.
Fokus utama saat ini tertuju pada klaster pertama, yaitu 65 ritel modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat.
“Dari 65 gerai tersebut, ada 25 ritel yang posisinya benar-benar menempel atau berjarak kurang dari 500 meter dari pasar rakyat. Bahkan ada yang nol meter. Ini berdampak langsung pada omzet dan penghasilan pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) kita,” tegas Sekda Firman kepada wartawan, Senin (26/1).
Adapun tiga klaster pelanggaran yang diidentifikasi meliputi, pertama, Klaster Jarak Pasar sebanyak 65 gerai yang berada terlalu dekat dengan pasar rakyat (melanggar Pasal 22 ayat 2 huruf c).
Kedua, Klaster Kanibalisme Ritel, yaitu ritel yang berdiri kurang dari satu kilometer dari ritel modern lainnya.
“Kemudian. Klaster Kepadatan Penduduk, di mana pelanggaran rasio satu ritel untuk 10 ribu penduduk per skala kecamatan,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai menjamurnya ritel tersebut sebelum ditindak, Sekda menjelaskan mayoritas bangunan sudah berdiri dan mengantongi izin sebelum Perda Nomor 7 Tahun 2021 disahkan.
Namun, seiring upaya penegakan hukum daerah, penyesuaian kini wajib dilakukan.
“Untuk ritel-ritel yang baru berdiri belakangan ini, kami pastikan sudah sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Sekda Firman menegaskan, Pemkab Lombok Tengah tidak main-main.
Melalui SP I ini, pengelola ritel diberikan waktu 30 hari untuk melakukan langkah penyesuaian.
Jika SP I dan SP II tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional secara paksa.
Diketahui, ada beberapa pilihan yang ditawarkan bagi pengusaha ritel yang melanggar. Pertama, mengubah jenis usaha (bukan ritel modern swalayan).
Kedua, menutup gerai dan mencari lokasi baru yang sesuai aturan. Ketiga, melakukan efisiensi berupa pengurangan jam atau hari operasional.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli sepakat dengan langkah Pemkab Loteng memberikan SP I terhadap ritel modern.
Menurutnya, masalah ini sudah pernah disampaikan agar Pemkab menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
"Saya setuju itu akhirnya pemkab berikan SP satu," katanya.
Namun persetujuan ini tentu dengan catatan penting. Menurut Supli, Perda sudah jelas mengatur poin-poin pelanggaran seperti yang dipaparkan Sekda Firman.
"Kalau sudah jelas dalam aturan, ya langsung tutup saja jangan sampai menunggu SP dua atau tiga," tegas politisi PKS ini.
Selain itu, Pemkab Lombok Tengah perlu meninjau kembali ritel modern yang pernah menjadi sorotan legislatif.
Misalnya keberadaan ritel modern di depan Masjid Agung Praya yang saling berdekatan, hingga ritel modern yang hadir ketika Perda tersebut diberlakukan.
"Dalam perda ada penyesuaian hingga dua tahun, nah ini harus ditinjau lagi ritel-ritel yang jaraknya berdekatan, langgar izin usaha," kata dia.
Menyoal ritel modern yang bekerja sama dengan pemilik ruko, menurut Supli, tidak serta-merta bisa menyalahkan pemilik ruko.
Manajemen ritel modern seharusnya lebih cermat. Bila telah mengetahui menyalahi aturan, seharusnya tidak mendirikan usaha di lokasi tersebut.
Editor : Kimda Farida