LombokPost-Harapan 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah untuk mendapatkan kejelasan status dipastikan pupus.
Hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah ke pemerintah pusat memastikan tidak ada celah perpanjangan kontrak, seiring kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional yang berakhir pada 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tegas menyatakan telah menutup buku urusan honorer.
Kini, nasib 715 guru honorer serta 414 tenaga teknis dan administrasi tersebut dikembalikan ke Pemkab Lombok Tengah sesuai regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengungkapkan hasil konsultasi di Jakarta pekan lalu. Staf khusus MenpanRB menegaskan penataan tenaga honorer secara nasional berakhir pada 2025.
“Pemerintah pusat tidak lagi berbicara masalah honorer. Ke depan, bahasanya hanya satu, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK artinya penataan itu sudah berakhir 2025,” ujar Sekda Firman, Selasa (27/1).
Artinya, tidak ada perpanjangan kontrak bagi ribuan eks honorer. MenpanRB menyarankan eks honorer mengikuti seleksi ASN jalur umum jika lowongan dibuka kembali. Jalur khusus PPPK melalui jalur honorer dianggap sudah selesai.
“Yang sudah masuk Dapodik dan atau memiliki sertifikasi, daerah konsultasi dan koordinasi dengan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), ini belum kita lakukan,” katanya.
Pemda Lombok Tengah kini kesulitan mencari jalan keluar. Solusi sementara yang ditawarkan adalah pemberian pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bekal jika mereka benar-benar tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan.
“Keputusan Pemkab Lombok Tengah untuk tidak memperpanjang kontrak honorer ini tetap berlaku sampai saat ini, sesuai regulasi pusat bahwa 2026 tidak boleh ada lagi honorer,” tambah Firman.
Terkait nasib ratusan guru yang belum masuk PPPK, Pemkab Lombok Tengah masih berupaya berkoordinasi dengan Kemendikdasmen, terutama bagi mereka yang sudah masuk Dapodik atau memiliki sertifikasi.
“Khusus guru, SK-nya banyak yang diterbitkan kepala sekolah, bukan Bupati. Jika masih ada yang mengajar saat ini, itulah yang akan kami konsultasikan kembali ke pusat,” pungkas Sekda Firman.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah Ki Agus Azhar mengatakan, sekolah swasta perlu standar sama mengenai guru yang mengajar agar eks guru honorer bisa didistribusikan ke sana.
Sekolah swasta tidak perlu membayar gaji karena guru honorer sertifikasi hanya harus memenuhi jam mengajar.
“Katanya belum dianalisa, sehingga bisa menjadi solusi bagi 35 guru honorer sertifikasi dari 715 orang eks honorer mengajar di swasta,” kata dia.
Editor : Jelo Sangaji