LombokPost-Langkah strategis diambil DPRD Lombok Tengah (Loteng) dalam menata masa depan Gumi Tatas Tuhu Trasna. Melalui Rapat Paripurna Jumat (30/1).
Panitia Khusus (Pansus) II resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah Tahun 2025-2045.
Penyusunan RTRW baru ini menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2011, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga perubahan kebijakan nasional yang dinamis.
Ketua Pansus II Ranperda RTRW Lalu Abdus Sahid menekankan beberapa poin krusial yang menjadi catatan bagi Pemkab Loteng.
Salah satu yang paling disorot adalah perlindungan kawasan hutan lindung di wilayah selatan, seperti Kecamatan Pujut dan Praya Barat.
Pansus II merekomendasikan agar usulan perubahan fungsi hutan lindung menjadi kawasan industri atau pertanian dikaji ulang secara komprehensif.
“Panitia Khusus II menegaskan sikap untuk mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya,” katanya saat dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (1/2).
Tak hanya soal hutan, Pansus II mendesak Pemkab Loteng segera memasang patok batas sempadan pantai di kawasan selatan.
Hal ini bertujuan menjamin akses publik serta menghindari konflik pemanfaatan ruang di area pariwisata yang kian padat.
Sahid juga menyinggung rencana lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang.
Pansus menilai Kopang merupakan kawasan produktif yang tidak layak menjadi lokasi pembuangan sampah, sehingga perlu kajian ulang terhadap rencana yang tercantum dalam RTRW Provinsi NTB.
“Kami minta ini dikaji ulang,” kata Sahid.
Pansus II juga menyampaikan rekomendasi strategis lainnya. Antara lain, memasukkan Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, ke dalam rencana Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
Kemudian, mitigasi banjir dengan pembangunan sumur resapan secara terencana di kawasan perkotaan.
Selanjutnya, pada sektor pascatambang, pihaknya mewajibkan reklamasi dan pemulihan unsur hara pada lahan bekas galian C.
Perizinan pembangunan juga diperketat dengan menuntut ketegasan izin di kawasan pariwisata berdasarkan daya dukung lingkungan dan pariwisata berkelanjutan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Tengah Nursiah mengatakan, revisi RTRW ini penting mengingat revisi terakhir dilakukan pada 2011 silam. Dalam tenggat waktu yang cukup lama, tentu banyak perubahan dan evaluasi yang harus dilakukan.
Pembahasan RTRW juga tidak hanya terfokus di satu wilayah. Ia menjamin peraturan baru ini dibuat secara luas agar tidak ada ketimpangan antarwilayah.
“Kita melihat saat ini hingga 20 tahun ke depan. Kalau wilayah selatan, tengah, dan utara itu masuk semua dalam kajiannya,” terang politisi Golkar ini.
Editor : Akbar Sirinawa