Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Demam Emas di Serage, Wakil Bupati Lombok Tengah Sebut Tak Bisa Ditangani dengan Imbauan Semata

Lestari Dewi • Sabtu, 7 Februari 2026 | 11:03 WIB
Inilah penampakan suasana ketika warga beramai-ramai mendulang emas di celah-celah perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Selasa (3/2) lalu.
Inilah penampakan suasana ketika warga beramai-ramai mendulang emas di celah-celah perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Selasa (3/2) lalu.

 

LombokPost-Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah menegaskan, persoalan penambangan emas ilegal di perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat, tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan atau larangan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan solusi nyata terkait sumber penghidupan agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak terus berulang.

“Kita tidak cukup hanya mengimbau, melarang, bahkan menutup. Masyarakat perlu solusi dari apa yang kita imbau,” ujar Nursiah pada wartawan, Jumat (6/2).

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten mendorong pemanfaatan data profil desa yang memuat mata pencaharian warga sebagai basis penyusunan program pemberdayaan masyarakat, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Dari data tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah para pendulang emas termasuk keluarga miskin atau tidak.

“Kalau memang masuk keluarga miskin, ini menjadi catatan pemerintah. Program pengentasan kemiskinan tidak akan berhenti,” katanya.

Namun di sisi lain, Nursiah mengingatkan bahwa aktivitas pendulangan emas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serta dampak lingkungan jangka panjang.

Karena itu, ia meminta pemerintah desa dan kecamatan bersinergi memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas tersebut ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami minta aparat di desa dan kecamatan bersama-sama mengingatkan masyarakat agar menjaga lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah mengakui belum dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal.

Kepala DLH Lombok Tengah Lalu Sarkin Junaidi menyampaikan, keterbatasan kewenangan menjadi alasan utama belum adanya penertiban langsung di lapangan.

“Lokasinya memang di Lombok Tengah, tetapi kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas ESDM dan DLH Provinsi,” jelas Sarkin.

Ia menambahkan, sejauh ini DLH Lombok Tengah hanya bisa melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

Padahal praktik penggalian tanpa izin dan kajian lingkungan berpotensi memicu longsor, merusak kontur tanah perbukitan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Dampak lingkungan tetap ada dan risikonya cukup serius,” katanya.

DLH Lombok Tengah, lanjut Sarkin, siap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi apabila diminta, khususnya dalam penyusunan kajian dampak lingkungan.

Namun selama belum ada pelimpahan kewenangan, peran pemerintah daerah masih terbatas pada pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #Imbauan #wakil bupati #Desa Serage #nursiah #demam emas