LombokPost-Polemik kekurangan anggaran upah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Lombok Tengah akhirnya mendapat kepastian.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman Puanote menegaskan, kekurangan anggaran itu sudah diantisipasi sejak awal dan akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, para tenaga PPPK Paro Waktu tidak perlu khawatir terkait pembayaran upah. Pemkab Lombok Tengah memastikan komitmen pembayaran tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Rencananya akan dianggarkan di APBD perubahan 2026,” tegas Taufikurrahman pada Lombok Post, Selasa (17/2).
Pemkab Lombok Tengah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16 miliar pada tahun 2026 untuk membiayai upah tenaga PPPK Paro Waktu.
Namun, dari total kebutuhan yang ada, anggaran yang tersedia saat ini baru sekitar Rp 9,1 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 7 miliar yang akan ditutupi dalam APBD Perubahan mendatang.
Arman, sapaan akrab Kepala BKAD itu, menjelaskan bahwa alokasi Rp 16 miliar tidak semata-mata untuk pembayaran upah bagi 4.540 tenaga PPPK Paro Waktu. Anggaran itu juga mencakup iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, selain menerima upah rata-rata antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, para tenaga PPPK Paro Waktu juga memperoleh jaminan kesehatan serta jaminan keselamatan kerja.
“Anggaran itu terdiri dari upah, jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja,” tegas mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah itu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya sempat menyampaikan bahwa tenaga PPPK Paro Waktu hanya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai. Namun, Arman memastikan kebijakan itu telah diperbarui.
“Soal itu sudah di-update sama Pak Sekda. Jadi InsyaAllah dapat dua-duanya, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Sesuai dengan kontrak yang mereka tanda tangani,” imbuhnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin