LombokPost-Pengguna jasa Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) perlu bersiap.
Terhitung mulai 1 Maret 2026, pengelola bandara resmi melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik roda dua, roda empat, roda enam, hingga layanan parkir premium dan kendaraan menginap.
Berikut Rincian Tarif Baru per 1 Maret 2026:
1. Kendaraan Roda Dua
Rp4.000 untuk 1 jam pertama
Rp2.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp30.000 untuk parkir di atas 12–24 jam (menginap)
(Tarif lama: Rp3.000 sekali masuk)
2. Kendaraan Roda Empat
Rp10.000 untuk 1 jam pertama
Rp3.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp80.000 untuk parkir di atas 12–24 jam (menginap)
(Tarif lama: Rp7.500 untuk 1 jam pertama)
3. Kendaraan Roda Enam
Rp15.000 untuk 1 jam pertama
Rp4.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp100.000 untuk parkir di atas 12–24 jam (menginap)
(Tarif lama: Rp12.000 untuk 1 jam pertama)
4. Parkir Premium
Rp50.000 per jam + tarif reguler
(Tarif lama: Rp30.000 per jam + tarif reguler)
Kebijakan ini diumumkan manajemen bandara sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan parkir yang kini dilengkapi pembaruan teknologi dan infrastruktur lebih modern.
Mulai dari sistem masuk–keluar kendaraan yang semakin praktis, metode pembayaran manless dan cashless, hingga peningkatan kenyamanan area parkir.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, menjelaskan bahwa tarif parkir di BIZAM terakhir disesuaikan pada 2021.
“Tarif parkir belum mengalami penyesuaian sejak 2021. Kebijakan ini telah didahului peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujarnya, Jumat (27/2).
Saat ini, pengguna jasa sudah dapat memanfaatkan dispenser tiket parkir dengan sistem pembayaran otomatis tanpa petugas (manless) dan non-tunai (cashless).
Selain itu, boom gate pada jalur parkir premium telah dipasang untuk memperlancar arus kendaraan.
Pengelola juga rutin melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya.
Menurut Aidhil, penyesuaian tarif ini merupakan upaya menyeimbangkan pengembangan dan pemeliharaan fasilitas dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini.
Kebijakan tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Pemkab Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.
Serta didasarkan pada hasil Kajian serta Survei Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) yang dilakukan Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Dengan penyesuaian ini, manajemen berharap layanan parkir BIZAM semakin optimal dan mampu mendukung kenyamanan perjalanan penumpang, seiring meningkatnya mobilitas penerbangan di NTB.
Editor : Marthadi