Penonaktifkan Fakhruddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Jenggala terkait dugaan kasus asusila.
Pemberhentian selama tiga bulan melalui keputusan bupati itu keluar tertanggal 8 Desember 2025 lalu. Artinya, keputusan tersebut akan berakhir tanggal 8 Maret nanti.
Bupati Najmul Akhyar mengatakan, terkait keputusan lanjutan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari tim investigasi.
Hasil investigasi itu akan menjadi dasar menentukan keputusan akhir terhadap jabatan kepala desa. “Kita segera ambil keputusan," ujarnya.
Menurutnya, semua aspek akan dipertimbangkan sebelum keputusan final diambil. Termasuk keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Majelis Krama Desa (MKD).
"Sekarang saya sedang menunggu hasil rekomendasi tim investigasi,” ujarnya lagi.
Persoalan dugaan asusila yang menjerat kades ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Karena itu, kata Najmul, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil langkah.
Najmul menambahkan, tim investigasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah telah bekerja. Dalam waktu dekat tim akan menyampaikan hasilnya.
“Besok atau lusa akan menyampaikan hasil investigasi. Semua ada kemungkinan, termasuk diberhentikan secara permanen,” tegasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Jenggala Permana Azani menjelaskan, sebelumnya telah dijatuhkan sanksi adat terhadap Fakhruddin.
Sanksi tersebut merupakan hasil musyawarah adat yang melibatkan para tokoh desa.
Sanksi adat yang dijatuhkan berupa Sanksi Selong, yakni larangan bagi yang bersangkutan untuk beraktivitas di wilayah Desa Jenggala selama tiga tahun ke depan.
“Masyarakat adat sudah bermusyawarah atas dasar konflik yang terjadi," jelas Permana.
Permana menegaskan, sanksi adat tersebut wajib dijalankan. Jika tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi adat lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di masyarakat. “Apabila kembali melanggar juga ada sanksi lagi,” katanya.
Sanksi adat yang diberikan masyarakat berbeda dengan keputusan administratif pemerintah daerah. Penonaktifan dari bupati itu tidak ada sangkut paut dengan sanski dari masyarakat.
"Keputusan bupati adalah bagian dari cara menyelesaikan konflik dari sisi pemerintahan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 24 November 2025 lalu, ratusan warga melakukan aksi demonstrasi di Kantor Desa Jenggala.
Aksi dipicu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama kepala desa. Dalam tuntutannya, warga meminta kades mundur dan meminta maaf kepada masyarakat.
Editor : Kimda Farida