Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kolam Hotel Langgar Tata Ruang Disegel, Ritel Modern Diberi SP2

Lestari Dewi • Kamis, 12 Maret 2026 | 08:00 WIB

Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim dan jajaran memasang pita kuning Satpol PP di sekitar area bangunan yang melanggar aturan sempadan pantai di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Loteng.
Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim dan jajaran memasang pita kuning Satpol PP di sekitar area bangunan yang melanggar aturan sempadan pantai di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Loteng.

 

LombokPost-Pemkab Lombok Tengah mengambil langkah tegas terhadap pembangunan hotel di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Tim Satgas Investasi Daerah memasang pita Satpol PP pada salah satu objek bangunan yang diduga melanggar izin, yakni kolam renang di pesisir pantai.

Ketua Tim Satgas Investasi Daerah Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah pihak pengembang tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pemkab.

Bahkan aktivitas pembangunan sempat kembali dilakukan setelah sebelumnya dihentikan.

“Awalnya saat sempat viral itu mereka sedang melakukan penggalian lalu dihentikan. Tapi beberapa waktu kemudian ada laporan aktivitas kembali berjalan. Tim perizinan kemudian turun mengecek ke lokasi,” ujar Firman pada wartawan, Selasa (11/3).

Dari hasil pengecekan, tim menemukan dugaan pembangunan struktur yang keluar dari batas izin perusahaan. Karena itu, tim langsung memasang pita Satpol PP sebagai tanda penghentian sementara aktivitas pada objek yang bermasalah.

Pita dipasang pada bangunan kolam renang di area pesisir pantai. Sementara bangunan utama hotel tetap diperbolehkan berjalan karena dinilai masih sesuai dengan perizinan yang dimiliki pengembang.

“Tim sudah memasang pita dan meminta pihak perusahaan membongkar bagian yang melanggar serta mengembalikan kondisi pesisir pantai seperti semula,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng ini.

Tidak itu saja, pemkab juga menertibkan keberadaan ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Tim Satgas Investasi Daerah telah melayangkan SP2 kepada sejumlah ritel modern yang terindikasi melanggar aturan.

Firman mengatakan, dari puluhan ritel modern yang beroperasi di daerah itu, tidak semuanya melanggar ketentuan.

Namun beberapa gerai ditemukan berdiri tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, terutama terkait jarak pendirian dengan pasar tradisional maupun antar ritel modern.

“Memang tidak semua ritel modern melanggar. Tapi ada beberapa titik yang jaraknya terlalu dekat dengan pasar maupun dengan ritel modern lainnya,” ujar Firman.

Ia menegaskan, pemda telah memberikan SP1 hingga SP2 sebagai bagian dari tahapan penertiban. Apabila peringatan itu tidak diindahkan, pemkab akan melanjutkan dengan langkah lebih tegas.

Terkait masukan sejumlah anggota DPRD yang menilai proses pemberian surat peringatan terlalu panjang dan seharusnya bisa langsung dilakukan penutupan karena terbukti melanggar perda, Firman menjelaskan pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Terpisah, Kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim menyampaikan, aktivitas pembangunan di roi pantai ini sebelumnya sempat viral dan pemkab telah memberikan peringatan.

Hanya saja, pihak investor tidak mengindahkan sehingga pihaknya bersama stakeholder terkait melakukan penertiban.

“Kami bersama Dinas PUPR yang masuk dalam forum penataan ruang melakukan penegakan peraturan daerah tentang tata ruang dan perizinan,” katanya, Rabu (11/3).

Diketahui, investor tersebut membangun sejumlah bangunan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan. Seperti membangun kolam renang di sempadan pantai dan membangun teras vila. Artinya, sudah melanggar ketentuan tata ruang.

“Atas dasar itulah kemudian petugas memberikan tindakan tegas berupa penyegelan. Sebelum ditindak, pemkab sudah memberikan SP tapi tidak diindahkan,” tutup dia. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Lombok Tengah #Satpol PP #bangunan ilegal #sp2 #langgar izin #Disegel #Ritel Modern