Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Akibat Sesak Napas, Penambang Ilegal Meninggal Dunia di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB

Polres Lombok Tengah amankan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Pujut, Rabu (18/3).
Polres Lombok Tengah amankan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Pujut, Rabu (18/3).

 

LombokPost-Polres Lombok Tengah selidiki informasi terkait seorang warga dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rabu (18/3).

‎"Korban inisial H J (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia meninggal dunia di lokasi tambang diduga mengalami gangguan kesehatan (sesak nafas) saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara. 

‎Kapolsek menyampaikan berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban diketahui datang bersama empat orang rekannya untuk melakukan penambangan. 

Baca Juga: Tambang dan Wisata Tak Bisa 'Satu Atap' di Mandalika

‎"Saat sedang bekerja, korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati, kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat,” jelasnya. 

‎Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban langsung mengevakuasi jenazah dan membawa pulang ke rumah duka menggunakan kendaraan roda empat.

‎Dari hasil informasi yang dihimpun, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas yang diduga kambuh saat melakukan aktivitas berat di lokasi tambang.

Baca Juga: Kapolres Lombok Tengah Turun saat Subuh, Tebar Sembako untuk Petugas Kebersihan Kota Praya

‎Sebelumnya, pada Senin (9/3), pemilik lahan bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya penutupan dan penimbunan area tambang menggunakan alat berat

‎Namun, dalam dua minggu terakhir, lokasi tersebut kembali ramai didatangi warga untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

‎‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Sebab, selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

‎‎"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang," tutup Kapolsek.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Lombok Tengah #sesak napas #desa tumpak #Polres Lombok Tengah #tambang ilegal #Pujut