LombokPost-Pemkab Lombok Tengah terus mendorong kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Kamis (27/3), dari total 11.420 ASN yang wajib melapor, baru sekitar 9.851 orang yang telah menyampaikan laporan pajaknya.
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi mengatakan, untuk mempercepat pelaporan, pemkab bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara membuka layanan sementara pelaporan SPT di lobi kantor Bupati Loteng.
“Dari total pegawai wajib lapor sebanyak 11.420 orang, hingga saat ini baru 9.851 ASN yang sudah melaporkan SPT Tahunan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (27/3).
Dari 45 organisasi perangkat daerah (OPD), baru tiga OPD yang mencapai pelaporan 100 persen, yakni Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kecamatan Batukliang. Sementara OPD lain masih menyisakan pegawai yang belum melapor.
Aknal menjelaskan, sebagian besar pimpinan OPD telah menyampaikan laporan pajak. Sedangkan ASN yang belum melapor didominasi pegawai yang menunda pelaporan. “Rata-rata kepala OPD sudah melapor semua. Yang belum ini kebanyakan pegawai yang masih mengulur waktu, bukan karena kesulitan,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pelaporan SPT tidak memerlukan waktu lama. Dengan sistem pelaporan daring yang telah disediakan, laporan dapat diselesaikan kurang dari 30 menit.
Untuk itu, Pemkab Loteng bersama DJP terus mengejar target pelaporan hingga batas akhir pada 31 Maret mendatang. Layanan pelaporan langsung di Kantor Bupati tetap dibuka hingga batas waktu untuk memudahkan ASN menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk menyampaikan, pihaknya turut memberikan pendampingan langsung kepada ASN agar proses pelaporan berjalan lancar. Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, secara regional jumlah wajib pajak di NTB yang telah melaporkan SPT terus meningkat. Hingga Februari tercatat sekitar 81 ribu wajib pajak telah melapor, dan angka itu bertambah menjadi sekitar 128 ribu orang per 27 Maret.
Menurut Judiana, kendala utama yang dihadapi wajib pajak, termasuk ASN, bukan pada sistem pelaporan, melainkan kebiasaan menunda hingga mendekati batas waktu.
“Kami terus memberikan pendampingan agar wajib pajak tidak ragu untuk melapor, apalagi sekarang sistemnya sudah semakin mudah digunakan,” ujarnya.
Pemkab Lombok Tengah berharap seluruh ASN segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu berakhir, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Editor : Jelo Sangaji