Batas Wilayah 125 Desa Belum Tuntas, Komisi I DPRD Lombok Tengah Desak Percepatan Vertex

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB
Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi beserta jajaran berdiskusi dengan Kepala Dinas PMD Loteng Baiq Winarti dan jajaran di aula kantor Dinas PMD Loteng, Selasa (21/4).
Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi beserta jajaran berdiskusi dengan Kepala Dinas PMD Loteng Baiq Winarti dan jajaran di aula kantor Dinas PMD Loteng, Selasa (21/4).

 

 

LombokPost-Persoalan tapal batas desa di Lombok Tengah (Loteng) masih menjadi pekerjaan rumah yang pelik. Hal ini terungkap saat jajaran Komisi I DPRD Loteng menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng, Selasa (21/4).

Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi mengungkapkan, dari hasil evaluasi tersebut pihaknya menemukan adanya pelambatan serius terkait penetapan titik batas (vertex) dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dari total 142 desa di Gumi Tatas Tuhu Trasna, setidaknya ada 125 desa yang penetapan batasnya belum rapi dan perlu segera diselesaikan.

Baca Juga: Ini Daftar 87 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak 2026 di Lombok Tengah

“Kendala vertex ini bukan masalah sepele. Dampaknya luas, mulai dari pelambatan kinerja pemerintah desa hingga potensi pemotongan anggaran desa karena luasan wilayah yang belum definitif,” tegas Ahmad Syamsul Hadi kepada wartawan usai monev.

Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Memet itu mencontohkan, rumitnya penetapan titik koordinat ini sangat terasa di wilayah pesisir, seperti Desa Mertak. Pengambilan citra satelit kerap terkendala kondisi alam yang fluktuatif.

“Kadang titik nol diambil saat pasang, kadang saat surut garis pantai. Belum lagi keberadaan tiga pulau kecil di sekitarnya yang sangat menentukan koordinat batas wilayah,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Bidik Praktik Investasi Nominee di Lombok Tengah

Komisi I juga menyoroti nasib 14 desa persiapan yang hingga kini masih terkatung-katung menunggu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Memet menyayangkan proses tersebut yang sudah berjalan sejak 2019.

“Kami akan bawa masalah ini ke rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk mendesak pemerintah daerah memberikan perhatian maksimal, termasuk dukungan anggaran yang memadai,” tambahnya.

Di sisi lain, PMD dan Komisi I mulai mematangkan persiapan jelang Pilkades Serentak 2026. Tercatat ada 87 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serta pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 120 desa.

“Kami sudah membahas tahapan awal dan persyaratan. Dinas PMD akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Loteng untuk menggodok Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukumnya. Target kami, tahun depan semua masalah krusial di desa, mulai dari batas hingga administrasi, sudah harus beres,” pungkas Memet.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Lombok Tengah Ditargetkan Beroperasi 2027

Kepala Dinas PMD Loteng Baiq Murniati mengatakan, persiapan tahapan jelang Pilkades Serentak 2026 masih perlu didiskusikan dengan Bagian Hukum Setda Loteng.

Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 27-28 Oktober 2026, mengingat batas akhir masa jabatan kepala desa hingga 27 Desember 2026.

“Pilkades ini paling lama tiga bulan dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Dinas PMD Lombok Tengah tapal batas Lombok Tengah desa Komisi I DPRD