Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemilihan BPD, Wajib 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Lestari Dewi • Rabu, 22 April 2026 | 10:22 WIB
Baiq Murniati (Dewi/Lombok Post)
Baiq Murniati (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Dinas Pemberdayaan Masy dan Desa (PMD) Lombok Tengah berharap wajah keterwakilan perempuan dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa berubah drastis. 

Jika sebelumnya keterlibatan kaum hawa di BPD hanya pemanis di angka satu persen, kini regulasi terbaru mewajibkan keterwakilan perempuan melonjak hingga 30 persen.

Kebijakan ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Baca Juga: Ini Daftar 87 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak 2026 di Lombok Tengah

“Dulu keterwakilan perempuan di tiap desa itu hanya satu persen. Sekarang, dalam tahapan pemilihan BPD, kita dorong minimal harus 30 persen perempuan,” kata dia.

Langkah progresif ini bukan tanpa alasan. Murniati menekankan bahwa kehadiran perempuan di kursi kebijakan desa sangat krusial untuk mengawal isu-isu sensitif yang selama ini kerap terabaikan. 

Mulai dari masalah stunting, kesehatan ibu dan anak, hingga memerangi praktik pernikahan dini yang masih menghantui Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Baca Juga: Dana Lelang MotoGP Bantu Tekan Stunting, ITDC Intervensi Penurunan Stunting di Desa Rembitan

“Kami ingin perempuan ikut mengambil keputusan, termasuk juga keterlibatan kelompok disabilitas,” imbuhnya.

Mengenai teknis pemilihan, Dinas PMD memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menggunakan dua metode, yaitu musyawarah perwakilan melalui RT atau pemilihan langsung di tiap Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai kondisi geografis. 

Menariknya, untuk kursi keterwakilan perempuan, proses pemilihannya dilakukan secara khusus oleh sesama warga perempuan di desa tersebut.

Jumlah kursi BPD pun tetap mengacu pada rasio jumlah penduduk. Desa dengan penduduk di bawah 2.500 jiwa akan memiliki 5 anggota BPD, penduduk 2.500 hingga 5.000 jiwa sebanyak 7 anggota, dan desa di atas 5.000 jiwa mendapat kuota 9 anggota.

Murniati juga mengingatkan bagi warga yang berminat mendaftar agar memperhatikan syarat administrasi. 

Baca Juga: Penyaluran Dana Desa di Lombok Tengah Terkendala Laporan Anggaran

Berdasarkan pasal 57 UU No. 3/2024, syarat minimal adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah. Pendidikan minimal SMP atau sederajat. Bukan perangkat desa atau pengurus partai politik. Tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPRD atau Kepala Desa.

“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Pelaksanaan pemilihan rencananya dimulai pada Mei atau Juni mendatang, yang kemudian akan ditetapkan melalui keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng,” terang dia.

Dengan aturan baru ini, BPD diharapkan tidak lagi sekadar menjadi mitra formalitas Kepala Desa, melainkan menjadi wadah perjuangan aspirasi gender yang lebih inklusif. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Dinas PMD Lombok Tengah #keterwakilan perempuan #badan permusyawaratan desa #pemilihan