Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Layanan Publik Lombok Tengah Diperkuat, DPRD Setujui Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016

Lestari Dewi • Selasa, 28 April 2026 | 07:40 WIB
Ahkam selaku Juru Bicara Pansus II DPRD Loteng sampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuna perangkat daerah pada pimpinan sidang, Senin (27/4). (Dewi/Lombok Post)
Ahkam selaku Juru Bicara Pansus II DPRD Loteng sampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuna perangkat daerah pada pimpinan sidang, Senin (27/4). (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyetujui perubahan struktur perangkat daerah melalui Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Senin (27/4). Sejumlah perangkat daerah mengalami penguatan status, termasuk peningkatan kelas RSUD Praya dan penyesuaian organisasi BPBD serta Dinas Perhubungan.

Juru Bicara Pansus II Ahkam menyampaikan, salah satu perubahan paling signifikan adalah peningkatan status RSUD Praya dari Kelas C menjadi Kelas B. Selain itu, rumah sakit tersebut kini ditetapkan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kesehatan.

Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Tekan Pemda Kejar PAD Rp 900 Miliar!

“Kenaikan kelas ini bukan semata perubahan administratif, tetapi langkah strategis meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain sektor kesehatan, penguatan juga dilakukan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng yang kini ditetapkan sebagai Badan Tipe A. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya risiko bencana di wilayah Loteng.

Dengan status baru tersebut, BPBD diharapkan lebih cepat dan kuat dalam melakukan koordinasi lintas sektor saat terjadi bencana, mulai dari gempa bumi hingga banjir dan cuaca ekstrem.

Baca Juga: Batas Wilayah 125 Desa Belum Tuntas, Komisi I DPRD Lombok Tengah Desak Percepatan Vertex

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng juga mengalami peningkatan status menjadi Tipe B. Perubahan ini dilakukan untuk menjawab meningkatnya beban kerja, terutama terkait pengelolaan lalu lintas di kawasan strategis seperti KEK Mandalika dan Bandara Internasional Lombok.

Pansus II menegaskan, perubahan struktur organisasi ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan upaya memperkuat efektivitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

Baca Juga: Kasus PPJ Lombok Tengah, Tiga Eks Pejabat Dituntut Penjara dan Sita Harta

Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengatakan, ranperda ini merupakan instrumen strategis dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan tidak sekadar prubahan nomenklatur, melainkan langkah strategis bersama untuk kepatuhan hukum.

“Dengan disetujuinya ranperda ini, kami berkomitmen menindaklanjuti dengan penataan SDM yang profesional agar organisasi baru ini segera berjalan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#ranperda #setuju #wakil bupati #perubahan #DPRD Lombok Tengah