Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Lestari Dewi • Selasa, 12 Mei 2026 | 07:20 WIB
Salah satu gerai ritel modern Indomaret dan Alfamart yang beroperasi dekat dengan Pasar Renteng Praya masuk dalam daftar penghentian sementara kegiatan usaha yang dirilis Pemkab Loteng, Senin (11/5). (Dewi/Lombok Post)
Salah satu gerai ritel modern Indomaret dan Alfamart yang beroperasi dekat dengan Pasar Renteng Praya masuk dalam daftar penghentian sementara kegiatan usaha yang dirilis Pemkab Loteng, Senin (11/5). (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) memerintahkan 25 gerai ritel modern menghentikan operasional dan menutup usaha secara mandiri paling lambat Sabtu (16/5). Puluhan gerai itu dinilai melanggar aturan zonasi karena berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Loteng Zaenal Mustakim menyebutkan rincian gerai yang harus ditutup, terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret. Penertiban ini dilakukan setelah pihak manajemen dinilai tidak mengindahkan peringatan pemerintah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

“Pemkab Loteng sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif. Jika melewati batas waktu (Sabtu) ini, maka Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa,” tegas Zaenal saat menggelar konferensi pers di Aula DPM-PTSP Loteng, Senin (11/5).

Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Ultimatum Ratusan Ritel Modern! Berpotensi Ditutup Permanen karena Melanggar Perda

Zaenal memaparkan sebaran gerai yang melanggar tersebar di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Barat Daya, Jonggat, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, Kopang, hingga Janapria.

“Hanya di Kecamatan Pujut dan Praya Barat yang nihil (pelanggaran),” cetusnya.

Zaenal menekankan, penegakan regulasi ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas daerah serta melindungi ekosistem ekonomi kerakyatan, terutama pedagang di pasar tradisional. Pihaknya berharap manajemen ritel modern bisa kooperatif agar tidak muncul polemik saat eksekusi di lapangan.

Baca Juga: Satpol PP Loteng Ingatkan Tempat Ibadah Bukan untuk Pasang Alat Peraga kampanye

“Kami harap semua pihak bisa menerima dan tidak ada perlawanan,” pungkas mantan Kepala Dinas PMD Loteng itu.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Loteng Helmi Qazwaini menegaskan, pertumbuhan ritel modern hingga ke pelosok desa mulai mengancam keberlangsungan kios milik warga. Jika tidak dibatasi sesuai regulasi, dikhawatirkan ekonomi masyarakat lokal akan terus tergerus.

“Kita ingin melindungi usaha mikro dan pedagang kecil di tengah masyarakat. Kekhawatiran kita, kios kecil ini tutup karena kalah bersaing dengan ritel modern yang masuk hingga ke pemukiman,” ujar Helmi.

Disinggung mengenai potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pascapenutupan puluhan gerai itu, Helmi mengaku tidak risau. Menurutnya, dampak terhadap PAD sangat minim lantaran sebagian besar gerai menggunakan pola sewa bangunan.

“Persoalannya hanya pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena mereka rata-rata sewa ruko yang sudah mengantongi izin, jadi kalau soal PAD saya rasa tidak ada yang terdampak,” jelasnya.

Meski bertindak tegas, Pemkab Loteng tidak menutup peluang investasi secara permanen. Helmi menjelaskan penertiban ini akan diikuti langkah penataan ulang.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan

Nantinya, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memetakan kembali wilayah yang masih memungkinkan berdiri ritel modern berdasarkan syarat dan ketentuan Perda.

Artinya, manajemen ritel yang gerainya ditutup saat ini masih memiliki peluang mengajukan perizinan baru. Namun, lokasinya harus sesuai zonasi yang diatur dan wajib lolos analisis sosial ekonomi.

“Sesuai aturan, kuotanya adalah satu ritel modern untuk setiap 10 ribu penduduk. Kita akan atur kembali titik mana yang masih kurang. Namun, sebelum izin diterbitkan, harus ada kajian sosial ekonomi yang mendalam dari dinas terkait,” tambahnya.

Baca Juga: Wabah Demam Melolo, Ini 8 Drama Pendek yang Menguasai Mei 2026

Berdasarkan data DPM-PTSP per Desember 2025, total ritel modern yang beroperasi di Gumi Tatas Tuhu Trasna mencapai 136 gerai. Jumlah itu dinilai sudah melebihi batas kuota atau overload.

“Sejak saat itu, kami sudah tidak pernah lagi menerbitkan izin untuk berdirinya gerai ritel modern yang baru,” pungkas Helmi. 

Editor : Akbar Sirinawa
#indomaret #Pemkab Lombok Tengah #langgar aturan #alfamart #Ritel Modern