LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Selasa (12/5).
Peninjauan ini menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara. Di lokasi, kondisi proyek Tahun Anggaran 2021 itu ditemukan sangat memprihatinkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa kondisi bangunan tersebut menyalahi spesifikasi teknis dan membahayakan.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
"Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur," ujar Dimas Praja di lokasi.
Ia menekankan bahwa kondisi bangunan puskesmas yang terbengkalai hingga menjadi sarang tawon ini adalah bukti nyata dari niat jahat (mens rea) para terdakwa tindak pidana korupsi.
"Melalui pemeriksaan ini, jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan mereka," tegas Dimas.
Sebagai informasi, audit mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.038.227.522. Di tengah proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera memberikan sorotan tajam pada tata kelola sektor kesehatan secara menyeluruh. Ia menegaskan, penindakan kali ini harus menjadi pelajaran agar korupsi tidak merambat ke pos anggaran lainnya.
"Ada pengadaan alat-alat kesehatan, pembangunan IPAL, honor kapitasi, tunjangan, hingga pengadaan obat-obatan yang anggarannya cukup besar. Jangan sampai terjadi korupsi juga di sana. Pencegahan itu tak kalah penting," papar Dera.
Secara khusus, Dera memberikan peringatan keras kepada Dinas Kesehatan Lombok Tengah agar tidak bermain-main dengan hajat hidup orang banyak.
"Ini kita ingatkan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, jangan aneh-aneh di bidang kesehatan! Ayo lakukan pencegahan dari sekarang. Berhenti berbuat menyimpang. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Meski demikian, Dera memastikan penegakan hukum ini tidak akan mengganggu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan benar.
"Tenang saja bagi ASN yang berkinerja profesional, penegak hukum tidak akan mencari-cari kesalahan. Kalau ada yang mencari-cari kesalahan dan berbuat tercela, silakan laporkan. Fokus saja pada pelayanan maksimal kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan
Sebagai informasi Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, ini berlangsung aman dari pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.
Tiga terdakwa yakni A, L, dan E turut dihadirkan. Rencananya, persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Redaksi Lombok Post