Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

Lestari Dewi • Rabu, 13 Mei 2026 | 11:39 WIB
Salah satu gerai Indomaret yang berdiri dekat dengan Pasar Renteng di Lombok Tengah ini masuk dalam daftar penghentian sementara. (Dewi/Lombok Post)
Salah satu gerai Indomaret yang berdiri dekat dengan Pasar Renteng di Lombok Tengah ini masuk dalam daftar penghentian sementara. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lombok Tengah (Loteng) mengambil langkah tegas terhadap keberadaan ritel modern yang dianggap mematikan ekonomi kerakyatan. 

Berdasarkan surat resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng tertanggal 11 Mei 2026, 25 gerai Alfamart dan Indomaret resmi diminta menghentikan kegiatan usahanya.

Tindakan ini diambil karena gerai-gerai tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 terkait zonasi dan jarak dengan pasar rakyat atau tradisional. 

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Dalam dokumen tersebut, ditemukan banyak gerai yang berdiri tepat di depan pasar dengan jarak 0 meter, hingga radius yang dinilai terlalu dekat.

Berikut adalah rincian puluhan gerai yang dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Loteng

1. Kelompok Alfamart (18 Gerai)

 Praya: Alfamart Renteng (Jarak 50m).

 Praya Timur: Alfamart Terminal Mujur, Ganti Baru, Raya Ganti, Mujur Mungkik, dan Sengkerang (Rata-rata jarak 50m).

Praya Tengah: Alfamart Pengadang (0m) dan Penaban (700m).

 Praya Barat Daya: Alfamart Darek (0m).

 Jonggat: Alfamart Pengenjek (50m) dan Bonjeruk (500m).

Pringgarata: Alfamart Pringgarata (300m).

Batukliang & Batukliang Utara: Alfamart Barabali (500m) dan Teratak (300m).

Kopang: Alfamart Semparu (300m) dan Jl. Raya Kopang (500m).

Janapria: Alfamart Janapria (0m) dan Pondok Langko (500m).

Baca Juga: Groundbreaking Preciosa Lombok Residence, Hadirkan Hunian Mewah Berkonsep Green Building di Pantai Selak Dondon

2. Kelompok Indomaret (7 Gerai)

Praya: Indomaret Renteng (50m).

Praya Timur: Indomaret Mujur (50m).

Praya Barat Daya: Indomaret Darek (0m).

Jonggat: Indomaret Bonjeruk (500m).

Pringgarata: Indomaret Pringgarata (150m).

Kopang: Indomaret Kopang (100m).

Janapria: Montong Gamang Ganti Km9 (0m).

Kepala DPM-PTSP Loteng Dalilah, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bentuk penegakan regulasi guna menjaga ekosistem pasar tradisional agar tetap kompetitif. 

Pelanggaran jarak yang mencapai 0 meter menunjukkan pengabaian terhadap aturan tata ruang usaha yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan

Masyarakat berharap langkah ini konsisten dilakukan agar pedagang kecil di sekitar pasar rakyat tidak tergilas oleh ekspansi ritel modern yang tidak terkendali.

 

Editor : Kimda Farida
#langgar jarak #indomaret #Lombok Tengah #Daftar #alfamart