LombokPost-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) bergerak cepat menangani kasus dugaan asusila di lingkungan pendidikan agama.
Seorang oknum guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut berinisial MYA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santrinya.
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Saat ini, MYA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi). Tersangka sudah kami amankan di ruang tahanan khusus," ujar AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5).
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan terhadap kondisi kesehatan salah satu korban. Saat memeriksakan diri ke Puskesmas Sengkol, hasil diagnosa medis menunjukkan fakta mengejutkan: santri tersebut mengidap penyakit menular seksual (PMS).
Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres Loteng Bergerak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti
Berangkat dari hasil medis tersebut, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada pimpinan pondok pesantren. Ia mengaku telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka MYA.
"Berawal dari pemeriksaan kesehatan, diketahui korban mengidap penyakit menular seksual. Dari sana, korban buka suara dan melaporkan tindakan tersangka kepada pimpinan ponpes," jelas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pengembangan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan santri lainnya, polisi menemukan bahwa korban MYA tidak tunggal. Hingga saat ini, tercatat ada empat santri yang diduga kuat menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka.
Keempat korban tersebut merupakan pelajar tingkat SMP yang berasal dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Pujut.
Baca Juga: Puskesmas Batujangkih Jadi Sarang Tawon dan Rawan Roboh, Jaksa: Bukti Nyata Niat Jahat Koruptor!
"Hasil pemeriksaan sementara, ada tiga santri lain yang juga diduga menjadi korban. Semuanya masih berstatus pelajar SMP," tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan predator seksual, terlebih di lingkungan institusi pendidikan. Selain fokus pada pemberkasan perkara, Polres Lombok Tengah juga memberikan perhatian pada aspek non-hukum bagi para korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Di sisi lain, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis para korban agar trauma yang dialami bisa segera tertangani," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Editor : Redaksi Lombok Post