Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

25 Ritel Modern di Lombok Tengah Tutup Massal, Bagaimana Nasib 151 Karyawannya?

Lestari Dewi • Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:35 WIB
Salah satu gerai Indomaret yang beroperasi dekat dengan Pasar Renteng Praya masuk dalam daftar penutupan kegiatan usaha yang dirilis Pemkab Loteng, Senin (11/5) lalu.
(Dewi/Lombok Post)
Salah satu gerai Indomaret yang beroperasi dekat dengan Pasar Renteng Praya masuk dalam daftar penutupan kegiatan usaha yang dirilis Pemkab Loteng, Senin (11/5) lalu. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost - Penutupan mandiri 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah (Loteng) mulai memunculkan kekhawatiran terhadap nasib 151 karyawan terdampak. Pemkab Loteng memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tetap berjalan sembari mencari solusi bagi para pekerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, pemda berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, penegakan Perda harus dijalankan. Di sisi lain, nasib ratusan tenaga kerja lokal juga menjadi pertimbangan.

“Memang ini tantangan, namun karena Perda harus ditegakkan, pemerintah tetap memberikan atensi terhadap nasib 151 karyawan tersebut,” ujar Firman pada Lombok Post, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei

Firman menjelaskan, atensi yang diberikan bukan sekadar janji. Hal itu akan didiskusikan lebih lanjut untuk mencari jalan tengah. Sebab, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri telah memberikan arahan agar jajarannya tidak hanya fokus pada penegakan aturan tanpa melihat dampak sosialnya.

“Itu yang sedang kita pikirkan,” imbuhnya.

Namun, Firman mengingatkan tanggung jawab utama terhadap keberlangsungan kerja para staf tetap berada di pihak korporasi. Pemda tidak bisa mengintervensi terlalu jauh urusan internal perusahaan, terutama terkait relokasi karyawan.

"Ke mana mereka akan dipindahkan bekerja, tentu itu menjadi tanggung jawab perusahaan masing-masing. Itu kewajiban manajemen mereka,” tegas Firman.

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

Disinggung mengenai komunikasi dengan pihak pengelola ritel, Firman mengaku sejauh ini pertemuan resmi memang belum digelar. Namun, secara informal sinyal penutupan sudah disampaikan lebih awal agar pihak perusahaan bersiap.

“Kami sampaikan, karena ini amanah Perda maka wajib kami laksanakan. Kita harus tegak lurus terhadap aturan,” katanya.

Di tengah polemik penutupan itu, sempat berembus isu bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melapangkan jalan bagi kehadiran Koperasi Desa Merah Putih. Menanggapi hal itu, Firman membantah tegas.

“Tidak ada kaitannya. Tidak ada isu itu (Koperasi Desa Merah Putih). Ini semata-mata murni penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021,” pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Loteng Dalilah memastikan komunikasi dengan manajemen ritel modern berjalan kooperatif. Para pekerja yang terdampak penutupan juga dipastikan tidak langsung kehilangan mata pencaharian.

Dalilah mengungkapkan adanya skema pendistribusian tenaga kerja ke gerai lain yang masih memiliki izin legal. Langkah itu diharapkan mampu meredam dampak ekonomi bagi keluarga karyawan terdampak.

“Sebanyak 151 orang karyawan akan disisipkan ke gerai-gerai yang masih beroperasi. Ini untuk memastikan keberlanjutan usaha dan ruang kerja masyarakat tetap terjaga,” tegas Dalilah, Jumat (15/5).

Baca Juga: Groundbreaking Preciosa Lombok Residence, Hadirkan Hunian Mewah Berkonsep Green Building di Pantai Selak Dondon

Sekretaris DPM-PTSP Loteng Helmi Qazwaini mengatakan, ada pergeseran sistem perizinan yang menjadi latar belakang persoalan. Sebelum lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2021, gerai-gerai itu telah mengantongi izin operasional yang diterbitkan secara manual.

“Kala itu belum berlaku ketentuan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Begitu OSS hadir pasca Undang-Undang Cipta Kerja, usaha ritel modern ini masuk dalam kategori risiko rendah. Di dalam sistem OSS, izin mereka otomatis terbit secara sistem,” urai Helmi.

Kondisi itu membuat Pemda Loteng berada pada posisi pengawasan. Namun, Helmi menepis tudingan bahwa pemda baru bergerak sekarang. Menurutnya, proses penegakan Perda telah melalui tahapan panjang.

Baca Juga: Puskesmas Batujangkih Jadi Sarang Tawon dan Rawan Roboh, Jaksa: Bukti Nyata Niat Jahat Koruptor!

“Upaya penegakan ini sudah kita lakukan sejak awal tahun 2023. Dimulai dengan FGD (Diskusi Kelompok Terfokus) yang sangat intens melibatkan Bagian Umum, Cipta Karya, hingga Bagian Hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemda juga melakukan pengujian dari berbagai perspektif, termasuk menyelaraskan aturan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi benturan aturan.

Memasuki 2024, Pemda kembali menggelar FGD yang melibatkan unsur masyarakat untuk membedah dampak sosial ekonomi saat Perda dieksekusi.

“Prosedur juga sudah kita jalankan, tidak langsung ditutup begitu saja, kami sudah melayangkan surat peringatan satu dan dua sebelumnya,” pungkas Helmi. 

Editor : Pujo Nugroho
#tutup massal #Lombok Tengah #langgar aturan #Karyawan #Ritel Modern