Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sembunyikan 72,50 Gram Sabu, Petani Asal Beleka Praya Timur Diciduk Polisi

Lestari Dewi • Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:29 WIB
Seorang petani berinisial M, usia 39 tahun, asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, tak berkutik saat digerebek polisi pada Kamis (21/5).
Seorang petani berinisial M, usia 39 tahun, asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, tak berkutik saat digerebek polisi pada Kamis (21/5).

 

LombokPost-Seorang petani berinisial M, usia 39 tahun, asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, tak berkutik saat digerebek polisi pada Kamis (21/5). 

Dari tangan terduga pengedar ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 72,50 gram.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi ini bermula dari laporan cepat masyarakat. Warga sekitar resah dengan adanya aktivitas transaksional barang haram yang kerap terjadi di wilayah Praya Timur.

Baca Juga: Lima Terduga Pengedar Sabu di Praya Timur dan Jonggat Lombok Tengah Dicokok Polisi

"Berbekal informasi berharga dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ujar AKP Mulyadi, Sabtu (23/5). 

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah M dibuat terperangah. Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong siap edar, satu unit timbangan digital, serta sebuah pipa kaca (bong).

Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres Loteng Bergerak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

"Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai berat bruto 72,50 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, profil terduga M ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Praya Timur," beber Mulyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petani yang nyambi jadi bandar sabu ini langsung digelandang ke Mapolres Lombok Tengah. Polisi saat ini tengah memburu jaringan di atas M yang menyuplai barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, M kini harus mendekam di sel tahanan dan dibayangi hukuman berat. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

Editor : Kimda Farida
#diciduk #Pengedar #Petani #Sabu #Polres Lombok Tengah