Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sewa Tak Dibayar, Pemilik Lahan Gembok Dapur SPPG di Lombok Tengah

Lestari Dewi • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:06 WIB
Suasana penutupan dapur SPPG di Desa Puyung, Jonggat, Loteng ditutup pemilik lahan lantaran Mitra tidak bayar sewa lahan dan bangunan, Selasa (26/5). (Dewi/Lombok Post)
Suasana penutupan dapur SPPG di Desa Puyung, Jonggat, Loteng ditutup pemilik lahan lantaran Mitra tidak bayar sewa lahan dan bangunan, Selasa (26/5). (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Samsudin, nekat menggembok gerbang dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Teduh Jonggat di Jalan Wisata Sukarara, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Selasa (26/5).

Aksi ini dipicu kekecewaan Samsudin sebagai pemilik lahan dan bangunan tersebut. Penyebabnya, pihak pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menunggak uang sewa selama 10 bulan.

"Saya cuma mau menuntut hak saya. Tolong dikasih uang sewanya sesuai perjanjian," ujar Samsudin kepada wartawan. 

Baca Juga: Tukar Guling Aset Pemkab Loteng dan ITDC Berproses di Tahap Administrasi

Samsudin membeberkan, aset miliknya berupa bangunan dan lahan seluas enam are itu awalnya disepakati untuk disewa selama tiga tahun. 

Nilai sewa yang disetujui kedua belah pihak terbilang cukup besar, yakni Rp 25 juta per bulan. Namun, sejak operasional berjalan, janji manis pembayaran itu tak kunjung terealisasi.

"Mitra ini sudah jalan sewanya 10 bulan, tapi hingga sekarang belum ada sepeser pun yang diberikan kepada saya," tegasnya.

Baca Juga: Tujuh Desa Penyangga Terima Hewan Kurban ITDC

Sebelum mengambil langkah ekstrem dengan memasang spanduk dan mengunci gerbang, Samsudin mengaku sudah berulang kali berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Sayangnya, pihak mitra pengelola dinilai tidak menunjukkan iktikad baik. 

"Tidak ada (iktikad baik), selalu menghindar dia," cetusnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Samsudin, Rodi Fatoni menambahkan, kontrak sewa-menyewa antara kliennya dengan pengelola SPPG sejatinya sudah diteken sejak Januari 2026 lalu. Sejak awal, Rodi menyebut sebenarnya ada beberapa poin yang janggal dalam dokumen kontrak tersebut.

"Dalam kontrak ada kejanggalan. Tetapi karena saat itu klien kami masih menjaga hubungan baik, Pak Samsudin percaya saja karena dijanjikan akan segera dilunasi," ungkap Rodi.

Baca Juga: Wabup Loteng Beri Lampu Hijau Rumah Aman Korban Kekerasan

Pantauan Lombok Post, proses penggembokan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sebelum rantai dan gembok dipasang di gerbang utama, Samsudin bersama kuasa hukumnya sempat masuk untuk menemui salah satu kerabat dari mitra pengelola yang berada di dalam area dapur.

Langkah itu dilakukan untuk meminta yang bersangkutan keluar demi keselamatan, agar tidak ikut terkurung di dalam area yang akan disegel. Namun, permintaan tersebut berujung penolakan.

Baca Juga: Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan

"Dia memang tidak berkapasitas di SPPG ini. Kita sudah minta keluar baik-baik agar tidak terkunci di dalam, tapi dia menolak," pungkas Rodi.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan koran ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola maupun mitra SPPG Teduh Jonggat terkait tudingan penunggakan uang sewa dan aksi penggembokan lahan tersebut. 

Editor : Kimda Farida
#sewa tak dibayar #SPPG #Lombok Tengah #pemilik lahan #gembok