Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Ringkus Pelaku Curas, Amankan Kalung Emas hingga Motor

Lestari Dewi • Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB
Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan berinisial R alias Awok, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya. (Dewi/Lombok Post)
Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan berinisial R alias Awok, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya. (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan berinisial R alias Awok, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya.

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Lembar saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali, Minggu (24/5) sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama pukul 19.00 WITA.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata mengonfirmasi bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. "Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Brata, Selasa (26/5).

Baca Juga: Poltekpar Lombok Siap Sukseskan MTQ XXXI NTB, Siapkan Masjid hingga GOR Kampus

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas diduga seberat 35 gram dan sepeda motor merek Scoopy milik pelaku.

Adapun kronologis kejadian, kata Brata, tersangka menghubungi korban untuk membayar hutang. Namun setiba korban di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka lakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban, menyeret ke sungai. 

"Barang bukti yang ada di badan korban langsung diambil, berupa kalung," bebernya. 

Baca Juga: Samara Lombok Giatkan Sport Day

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Editor : Kimda Farida
#kalung emas #Lombok Tengah #pelaku curas #Polres Loteng #Ringkus