Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Abaikan Larangan Pemerintah, Alfamart di Lombok Tengah Nekat Beroperasi

Lestari Dewi • Rabu, 27 Mei 2026 | 00:21 WIB
Abaikan pita kuning, gerai Alfamart yang berlokasi dekat Pasar Renteng tetap beroperasi melayani konsumen, di Lombok Tengah, Selasa (26/5). (Dewi/Lombok Post)
Abaikan pita kuning, gerai Alfamart yang berlokasi dekat Pasar Renteng tetap beroperasi melayani konsumen, di Lombok Tengah, Selasa (26/5). (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Sikap membandel manajemen ritel modern Alfamart di Lombok Tengah (Loteng) memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Sejumlah gerai yang jelas-jelas melanggar aturan zonasi terpantau nekat kembali beroperasi, meskipun telah dipasangi pita kuning segel pelanggaran.

Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah mendesak Pemkab Loteng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menegakkan wibawa regulasi daerah. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap ritel yang menabrak aturan. 

Baca Juga: Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan

"Pemkab melalui Satpol PP harus tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. ," ujar Ferdian kepada wartawan, Selasa (26/5).

Ferdian membeberkan, dewan telah menggelar koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satpol PP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Dari pertemuan tersebut, opsi yang diberikan kepada pihak manajemen ritel kini sudah final.

"Hanya ada dua pilihan yang ditawarkan, yakni relokasi ke tempat yang sesuai aturan atau mutasi. Tidak ada opsi ketiga," tegas politisi muda ini.

Baca Juga: Alfamart di Lombok Tengah Langgar Aturan Jarak 1 Kilometer dari Pasar Tradisional, Ini Dua Opsi dari Pemkab

Guna meminta pertanggungjawaban langsung, Komisi II dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak manajemen Alfamart. Langkah ini dinilai mendesak agar pelanggaran serupa tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Pantauan Lombok Post di lapangan, gerai Alfamart yang sebelumnya sempat ditindak karena melanggar aturan jarak kini kembali beraktivitas normal menjaring konsumen. Pita kuning yang melintang di depan gerai seolah diabaikan begitu saja.

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Gerai Alfamart dan Indomaret yang Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan Jarak di Lombok Tengah, Diminta Bongkar Secara Mandiri

Selain melanggar zonasi, ekspansi ritel modern ini juga terpantau kian masif hingga masuk ke pelosok-pelosok desa. Kondisi ini mulai memicu keluhan dari para pedagang kecil dan pemilik kios tradisional yang omzetnya kian tergerus. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#pita kuning #Lombok Tengah #Abaikan #langgar aturan #alfamart