LombokPost-Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng) dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Alfamart. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah mendesak Pemkab Loteng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ia tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap ritel yang menabrak aturan.
"Pemkab melalui Satpol PP harus tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021," ujar Ferdian.
Baca Juga: Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan
Ferdian membeberkan, dewan telah menggelar koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satpol PP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Dari pertemuan itu, opsi yang diberikan kepada pihak manajemen ritel kini sudah final.
"Hanya ada dua pilihan yang ditawarkan, yakni relokasi ke tempat yang sesuai aturan atau mutasi. Tidak ada opsi ketiga," tegas politisi muda ini.
Mengenai langkah pemanggilan manajemen Alfamar, Ferdian menilai sebagai hal yang mendesak. Agar pelanggaran serupa tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Baca Juga: Pemkab Loteng “Bersih-bersih” Indomaret dan Alfamart, Diminta Tutup Mandiri Paling Lambat 16 Mei
Desakan legislatif itu bukan tanpa alasan. Pantauan Lombok Post di lapangan, gerai Alfamart yang sebelumnya sempat ditindak karena melanggar aturan jarak kini kembali beraktivitas normal.
Pita kuning yang melintang di depan gerai seolah diabaikan begitu saja oleh pengelola.
Selain kedapatan melanggar zonasi, ekspansi ritel modern ini juga terpantau kian masif hingga merambah ke pelosok desa.
Kondisi ini mulai memicu keluhan dari para pedagang kecil dan pemilik kios tradisional yang omzet pendapatannya kian tergerus.
Di sisi lain, Satpol PP Loteng memastikan tetap menjalankan penegakan Perda sesuai prosedur.
Korps penegak Perda itu menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani 25 gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret yang ditutup karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021.
"Tugas kami di Pol PP adalah menegakkan Perda, dan itu sudah kami lakukan dengan menutup 25 gerai ritel modern yang melanggar Perda 7/2021. Apalagi persoalan ini sudah jadi perbincangan di pusat, kami harus tetap konsisten," tegas Kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim.
Disinggung mengenai celah adanya gerai bandel yang nekat beroperasi kembali pascapenutupan, Zaenal meluruskan bahwa regulasi ini memang tidak memuat sanksi pidana. Namun, ia meminta semua pihak mencermati sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 56 agar tidak terjadi salah paham.
Merujuk pada Bab X Pasal 56 Perda itu, kata dia, pelaku usaha yang melanggar ketentuan zonasi dan operasional akan dijatuhi sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan paling logis berupa pencabutan perizinan berusaha.
Secara teknis, penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan setelah pelaku usaha mengabaikan teguran tertulis berturut-turut sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu maksimal 30 hari kerja.
Jika peringatan selama masa pembekuan itu tetap dikangkangi, rekomendasi pencabutan izin dipastikan keluar.
Baca Juga: Tukar Guling Aset Pemkab Loteng dan ITDC Berproses di Tahap Administrasi
"Kami sudah melaksanakan penyegelan atau penutupan sebanyak tiga kali untuk memastikan penutupan sementara paling lama 30 hari seperti diatur di Perda dilaksanakan. Apabila tidak ada penyesuaian selama penutupan itu, maka Pemda mengusulkan pencabutan izin berusaha sebagaimana termaktub dalam pasal 56 Perda 7," tegas mantan Kepala Dinas PMD Loteng ini.
Proses penyesuaian atau penutupan mandiri ini sudah berjalan sejak 11 Mei lalu dan diberikan batas waktu hingga 10 Juni mendatang.
Jika selepas tenggat waktu itu masih ada gerai yang membandel dan beroperasi secara ilegal, Satpol PP akan langsung berkolaborasi dengan dinas teknis untuk mengeksekusi pencabutan izin usaha.
"Pol PP itu penegak Perda, tidak boleh keluar dari norma. Jika lewat 10 Juni ternyata masih ada yang beroperasi, maka masuk tahapan pencabutan izin oleh dinas terkait. Ada prosedur administrasi yang harus dijalankan, dan kami selalu bergerak di atas koridor itu," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida