Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wabup Loteng Minta OPD Respons Cepat Catatan BPK

Lestari Dewi • Selasa, 2 Juni 2026 | 10:50 WIB
M Nursiah (Dewi/Lombok Post)
M Nursiah (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah.

Capaian ke-14 secara berturut-turut ini tetap disertai sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti dalam 60 hari.

Wakil Bupati (Wabup) Loteng M Nursiah menegaskan, catatan dari BPK bukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

Catatan itu berupa evaluasi administratif untuk memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pemkab.

“WTP ke-14 ini harus menjadi motivasi bagi semua, terutama kepala OPD, agar memahami filosofi dan tindak lanjut dari LHP tersebut,” ujar Nursiah pada Lombok Post, Senin (1/6).

Baca Juga: Rekor! Lombok Tengah Sabet Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Ia menginstruksikan seluruh kepala OPD bergerak cepat memperbaiki kekurangan yang ada. Termasuk masalah keterlambatan dokumen dan kekurangan volume pengerjaan proyek fisik.

Catatan BPK ini menjadi rapor kinerja yang wajib direspons dengan langkah strategis dan instrumen yang tepat agar kualitas laporan keuangan daerah tetap terjaga.

Nursiah juga mengatakan, BPK mendorong Pemkab Loteng untuk terus meningkatkan performa kerja dari waktu ke waktu demi memenuhi ekspektasi masyarakat.

Baca Juga: Penertiban Indomaret Alfamart Bukan Demi KDMP, Wabup Loteng: Murni Penegakan Perda

Selain perbaikan internal, ia meminta OPD melakukan publikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai hasil LHP WTP ini agar publik memahami fungsi dan manfaatnya.

“Perbaikan wajib, penyempurnaan wajib, dan komitmen perubahan juga wajib,” pungkas politisi Golkar itu.

Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan mengatakan, raihan opini WTP ke-14 menjadi acuan penting bagi internal dewan dalam memaksimalkan tiga fungsi utama DPRD. Yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ramdan menegaskan, DPRD wajib mengawal seluruh hasil pemeriksaan yang dikeluarkan BPK RI. Segala bentuk catatan atau rekomendasi yang terlampir dalam LHP harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Baca Juga: Sensasi Ngopi Harga Rp 5 Ribuan yang Ramai Diburu Pelajar hingga Pegawai, Rela Berpanas-panasan demi Segelas Kopi 'Raisa' di Jantung Kota Praya

“Ini membuktikan adanya upaya serius untuk menggunakan APBD semaksimal mungkin demi hajat hidup masyarakat banyak dan sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan,” kata Ramdan.

Meski menjadi kebanggaan besar bagi daerah, politisi Gerindra ini mengingatkan, predikat WTP bukan berarti tanpa celah. Raihan ini harus menjadi catatan strategis mengenai hal-hal yang masih perlu dievaluasi dan diperbaiki ke depan.

Ia menekankan, seluruh alokasi anggaran, baik untuk sektor pembangunan infrastruktur, optimalisasi PAD, hingga sektor lainnya, wajib digunakan dengan bersandar penuh pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Segera Panggil Manajemen Alfamart, Abaikan Perda 7 Tahun 2021

“BPK juga menyampaikan beberapa hal terkait pemakaian anggaran lain yang memang harus kita perbaiki bersama demi kesempurnaan tata kelola ke depan,” beber politisi Gerindra ini.

Meski demikian, Ramdan mengingatkan agar capaian di atas kertas ini berbanding lurus dengan realitas di lapangan.

Ramdan menekankan pentingnya konversi opini WTP menjadi kesejahteraan yang dirasakan langsung masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna.

“Tantangan utama kita ke depan adalah bagaimana predikat WTP ini berimplikasi nyata terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan indeks pembangunan manusia, dan pembangunan infrastruktur yang merata. Anggaran yang akuntabel harus menjadi stimulus utama penggerak ekonomi masyarakat bawah,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
#m nursiah #catatan bpk #respons cepat #wabup loteng #Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)