Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Ungkap Siasat Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah

Lestari Dewi • Kamis, 4 Juni 2026 | 06:58 WIB
Kejari Loteng tetapkan empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dump truk dan arm roll pada DLH Loteng tahun 2021, Rabu (3/6). (Dewi/Lombok Post)
Kejari Loteng tetapkan empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dump truk dan arm roll pada DLH Loteng tahun 2021, Rabu (3/6). (Dewi/Lombok Post)

 

LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) membongkar dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng Tahun Anggaran 2021. Proyek senilai Rp 5,1 miliar itu resmi menyeret empat orang tersangka. Salah satunya mantan Kepala DLH Loteng Moh Amir Ali (MAA).

Dugaan korupsi proyek ini terendus dari peran MAA yang saat itu menjabat Kepala DLH periode 2020-2021. MAA diduga kuat berperan dalam proses administrasi dan pelaksanaan proyek sejak awal bergulir.

“Rabu (3/6), tim penyidik resmi menetapkan empat tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat dan barang bukti,” tegas Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari pada wartawan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah DLH Loteng, Dua Mantan Kadis-Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Putri, modus operandi yang dilakukan MAA sebagai pemegang kendali proyek, dimulai sejak tahap perencanaan. Ia diduga melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap. Langkah ini diduga untuk memuluskan perhitungan lelang yang tidak akuntabel.

Tidak berhenti di sana, MAA juga diduga memecah satu kontrak kerja menjadi dua kontrak. Pemecahan itu dilakukan tanpa klausa pemecahan kontrak yang sah secara hukum.

“Menandatangani adendum kontrak yang tidak sah dengan nilai melebihi batas maksimum. Manipulasi fisik berupa menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, padahal realisasi fisik proyek belum rampung 100 persen,” katanya.

Baca Juga: Bersih-Bersih Aset, Motor Dinas Loteng Dilelang Mulai Rp 281 Ribu

MAA juga diduga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan. Ia menyatakan proyek selesai, padahal fakta di lapangan realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Dugaan perbuatan MAA berlanjut ke pejabat setelahnya di DLH, yakni Supardiono (SU), Kepala DLH periode November 2021—Desember 2022. SU ikut terseret karena langsung menyetujui pembayaran termin tanpa mengecek fisik kendaraan. Akibatnya, hingga kini STNK dan BPKB kendaraan arm roll tidak terbit.

“Seharusnya SU melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia,” tegas Putri.

Modus ini juga diduga dibantu Saprudin (SA) selaku Kasubag Perencanaan DLH. SA diduga ikut memuluskan dokumen hingga memalsukan tanda tangan pada BAST. Sementara itu, tersangka Abdullah (A) selaku direktur perusahaan pemenang tender, diketahui menggunakan dokumen palsu berupa surat dukungan saat lelang, tidak menyetor jaminan pelaksanaan, dan membeli armada dari perusahaan kompetitor yang kalah tender.

Baca Juga: Mengintip Uniknya Kawan KopiTiam Mandalika

“Rangkaian perbuatan para tersangka ini secara nyata telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata, yang kini telah dihitung BPKP Perwakilan NTB kerugiannya Rp 700 juta,” tambah Putri Ayu.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Loteng langsung menahan keempat tersangka. Jaksa juga memastikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu dekat.

“Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Loteng Dimas Praja Subroto menambahkan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, dakwaan terhadap keempat tersangka akan diketahui secara jelas. Mulai dari kepastian pelaku, modus operandi, hingga nilai kerugian negara secara detail.

“Nanti kita akan jelaskan lebih lanjut setelah dilimpahkan,” kata dia.

Baca Juga: Investasi Loteng Tembus Rp 2,59 Triliun, Total 64 Persen dari Target Tahun 2026

Adapun pasal yang dikenakan pada keempat tersangka, kata dia, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 huruf b UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka adalah perbuatan melawan hukum, menjadi satu kesatuan dalam kasus korupsi ini,” tutup Dimas. 

Editor : Akbar Sirinawa
#siasat #Kejari Loteng #Korupsi #dump truk #Tersangka