LombokPost-Penyelidikan kasus dugaan pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Batukliang terus bergulir di Polres Lombok Tengah (Loteng). Polisi mulai memeriksa saksi kunci untuk mengungkap fakta insiden yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar.
Kasi Humas Polres Loteng Iptu Brata Kusnadi mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi berinisial R dan Y. Keduanya merupakan rekan sekamar korban berinisial SAH, usia 13 tahun, di lingkungan ponpes.
“Kemarin (Sabtu, red) sudah diperiksa. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan petunjuk awal agar membuat terang perkara,” ujar Iptu Brata, Minggu (7/6).
Brata menegaskan, penanganan kasus ini berjalan intensif melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Loteng. Selain memeriksa saksi, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa plastik mika serta bekas bensin yang diduga digunakan saat kejadian.
“Kami juga mengimbau seluruh lembaga Pendidikan agar tetap mengawasi siswa-siswinya terkait dengan kegiatan maupun perilaku yang ada di dalam lingkungan madrasah dan sekolah. Sehingga tidak sampai melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri,” papar Brata.
Terpisah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Loteng menjelaskan kronologi insiden yang terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Batukliang. Kemenag meluruskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 13 November 2025 sekitar pukul 13.45 WITA.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes (PD Pontren) Kemenag Loteng Muhamad Salim menjelaskan, berdasarkan laporan pihak ponpes, tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang membakar tiga santri itu. Kejadian bermula saat jam istirahat.
Salah satu santri berinisial MR, usia 15 tahun, menyuruh rekannya membeli bensin untuk membuat api guna meluruskan kayu ketapel. Sebanyak lima santri berinisial MR, ADR, SAH, YS, dan SS kemudian masuk ke ruangan kosong. Mereka mengunci pintu agar tidak diketahui pengasuh.
“Mereka menuangkan sedikit bensin ke mika lalu dibakar. Namun, tiba-tiba botol bensin di dekatnya tersenggol sehingga memicu percikan api menjalar ke kasur bekas. Bensin di dalam botol tumpah dan membuat api cepat membesar,” urai Salim.
Saat api membesar, MR dan YS berhasil menyelamatkan diri melalui pintu. Sementara tiga santri lainnya, ADR, SAH, dan SS, terjebak di dalam karena akses jalan terhalang api. Mereka baru bisa dievakuasi setelah pintu didobrak dari luar oleh santri lain.
Baca Juga: LPA Loteng Dampingi Santri, Korban Pembakaran yang Viral di Medsos
Akibat insiden itu, tiga santri mengalami luka bakar parah dan dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit. Korban berinisial SS, siswa kelas VII, mengalami luka bakar hingga 70 persen dan dinyatakan meninggal dunia pada Februari 2026. Sementara ADR mengalami luka bakar 40 persen dan SAH mengalami luka bakar 30 persen.
Salim menambahkan, pihak ponpes sebenarnya telah memediasi keluarga pelaku dan korban hingga sepakat berdamai dengan kompensasi Rp 5 juta per orang dari pihak pelaku. Pihak ponpes juga ikut membantu biaya pengobatan para korban.
Meski demikian, Kemenag tetap menghormati keputusan orang tua SAH yang memilih menempuh jalur hukum ke Polres Loteng setelah video kondisi korban viral di media sosial.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke LPA dan Polres Loteng. Kami mendorong penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan,” pungkas Salim.
Editor : Jelo Sangaji