Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PJU Mati Masih Dibayar, Jaksa Minta Dishub Loteng Validasi Titik PJU

Lestari Dewi • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:21 WIB

 

Kepala Dishub Loteng Baiq Sri Damayanti (tengah) bersama Kepala Bapenda Loteng Baiq Aluh Windayu (dua kanan) menghadiri rapat koordinasi bersama Kejari Loteng di kantor setempat, Rabu (10/6).
Kepala Dishub Loteng Baiq Sri Damayanti (tengah) bersama Kepala Bapenda Loteng Baiq Aluh Windayu (dua kanan) menghadiri rapat koordinasi bersama Kejari Loteng di kantor setempat, Rabu (10/6).

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mendorong penguatan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Penguatan dilakukan melalui pertukaran data riil antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah yang mencapai sekitar Rp 30 miliar per tahun benar-benar terverifikasi, akurat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kejari Loteng, Bapenda, Dinas Perhubungan, serta PT PLN (Persero).

Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari memerintahkan jajarannya mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan sistem guna memperkuat tata kelola penerimaan daerah.

Fokusnya tidak hanya pada aspek kepatuhan administrasi. Kejari juga memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan.

Baca Juga: Kisah Pilu Murnah, Jari Terputus Hingga Terbelenggu Aturan KTP, Pemkab Loteng Urai Benang Kusut Jaminan Sosial Murnah

“Menurut kami, Bapenda tidak cukup hanya menerima setoran PBJT dari PLN, tetapi juga harus melakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah,” katanya, Rabu (10/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengatakan, peningkatan aktivitas ekonomi dan bertambahnya izin usaha di Loteng seharusnya menjadi salah satu indikator yang berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.

“Ketika izin usaha terus bertambah, tentu perlu dilakukan evaluasi bersama apakah pertumbuhan penerimaan pajak listrik sudah mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi tersebut. Karena itu diperlukan pertukaran data yang lebih terbuka antara PLN dan Bapenda,” ujarnya.

Baca Juga: ITDC Klaim Warga Lokal Rasakan Dampak KEK Mandalika

Menurut Alfa, PLN sebagai wajib pungut memiliki data lengkap terkait pelanggan, penggunaan tenaga listrik, serta objek yang menjadi dasar pengenaan PBJT. Data itu perlu disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar dapat diverifikasi secara faktual.

“PLN wajib memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bapenda wajib melakukan verifikasi terhadap subjek pajak dan objek pajak sehingga penerimaan daerah dapat dipastikan akurat dan optimal,” katanya.

Selain aspek penerimaan, Kejari juga memberi perhatian terhadap penggunaan dana yang bersumber dari PBJT atas tenaga listrik.

Terutama yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU). Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng didorong melakukan pengecekan dan validasi secara berkala terhadap seluruh titik lampu jalan yang menjadi dasar pembayaran tagihan listrik maupun biaya pemeliharaan.

Baca Juga: Jelang MTQ, Dishub Lombok Tengah Kebut Perbaikan PJU Kota Praya

“Dishub harus memastikan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada fasilitas yang tidak berfungsi optimal tetapi tetap menjadi beban pembayaran daerah. Prinsipnya, setiap rupiah yang dibayarkan harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Alfa.

Terpisah, Kepala Dishub Loteng Baiq Sri Damayanti Wiradharma mengungkapkan, Pemkab Loteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk belanja listrik PJU pada tahun 2026.

Anggaran itu digunakan untuk membayar tagihan listrik PJU ke PLN setiap bulan.

“Itu anggaran untuk pembayaran listrik PJU di Lombok Tengah yang Pemda bayar ke PLN setiap bulan,” kata dia.

Mantan Sekdis Inspektorat Loteng ini menyebutkan, besaran anggaran tahun ini sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hanya saja, ia tidak menghafal secara detail angka penurunan itu.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Guru Sodomi Belasan Santri di Bima Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Menyikapi atensi kejaksaan, Sri membeberkan Dishub saat ini tengah gencar melakukan pendataan di lapangan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta adanya sejumlah titik PJU yang sudah mati atau rusak.

Namun, Pemkab tetap harus membayar tagihan listriknya ke PLN akibat sistem tagihan komunal atau non-meteran.

“Kami sedang data berapa banyak PJU yang sudah mati. Selama ini posisinya mati tapi daerah tetap bayar tagihannya. Ini kan merugikan daerah,” cetusnya.

Atas dasar itulah, pihaknya kini getol mendorong perubahan sistem pembayaran PJU.

Dari sebelumnya non-meteran bergeser menjadi berbasis meteran atau menggunakan token listrik prabayar.

Sistem token ini dinilai menjadi solusi paling ampuh untuk memangkas kebocoran anggaran dan menghindari potensi kelebihan pembayaran atas fasilitas yang tidak berfungsi.

“Itu yang kami dorong saat ini agar beralih ke token. Biar tidak ada lagi istilah PJU mati tapi tetap bayar tagihan. Kalau pakai token, pembayarannya riil dan bisa kami kendalikan sendiri pengisian pulsanya,” tutup Sri.

Editor : Kimda Farida
#listrik pju #Kejari Loteng #Dinas Perhubungan #bapenda #validasi