LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) bergerak cepat mengamankan hak sipil anak-anak yatim, terlantar, dan dari keluarga prasejahtera di wilayahnya.
Langkah ini diwujudkan melalui program inovatif bertajuk JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak) yang dimotori oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui program ini, Kejari Loteng memfasilitasi pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis. Penyerahan dokumen kependudukan resmi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Loteng pada Jumat (12/6).
Baca Juga: Kejari dan Dinsos Loteng Salurkan Bantuan untuk Santri Korban Luka Bakar
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa kepemilikan identitas hukum merupakan hak paling mendasar bagi anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan.
"Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Datun, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan," ujar Putri Ayu.
Langkah proaktif ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mencetak Generasi Emas.
Baca Juga: Ketua DPRD Loteng Tegaskan Kekerasan terhadap Santri Tak Boleh Terulang
Selama ini, pengurusan administrasi bagi anak-anak di pondok pesantren atau panti asuhan sering kali terbentur kendala biaya dan rumitnya birokrasi. Program JAGOAN hadir untuk memangkas hambatan tersebut.
Hingga pelaksanaan tahap kedua ini, total dokumen sipil anak yang berhasil diamankan mencapai 112 anak. Pada Tahap 1 (12 Februari 2026), kejaksaan menyerahkan 56 dokumen untuk anak-anak di Yayasan Ponpes Al Ma’arif Nurul Huda Dangah dan LKSA Darul Qur’an.
Sementara pada Tahap 2 (12 Juni 2026), sebanyak 56 dokumen kembali diserahkan kepada santri di Yayasan Ponpes Nurul Wathan Remajun, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, yang terdiri dari 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.
Keberhasilan program ini didukung penuh oleh sinergi lintas sektoral bersama Pemerintah Kabupaten Loteng. Kepala Dinas Sosial Loteng, Masnun, bersama Kepala Disdukcapil Loteng, Baiq Anita Nindiana, mengapresiasi intervensi hukum dari kejaksaan yang dinilai efektif memutus kebuntuan pendataan warga rentan di lapangan.
Kejari Loteng memastikan program JAGOAN akan terus berlanjut sebagai skema jangka panjang untuk menghapus diskriminasi administratif, sehingga seluruh anak di Lombok Tengah memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Editor : Akbar Sirinawa